Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jawa Barat (Jabar) memberi perhatian besar untuk pesantren di Jabar. Saat ini Pemprov Jabar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Wagub libatkan kiai bahas Raperda Pesantren di Jabar tersebut pada Senin (22/6/2020).
“Senin, saya mengundang kurang lebih 100 kiai di Jawa Barat lewat video conference, membahas Raperda Pesantren. Sehingga para kiai, ulama dan pengasuh pesantren bisa memberikan masukan dan sarannya,” ujar Uu yang juga Panglima Santri Jabar dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2020).
Uu menegaskan, dengan adanya masukan dari pesantren, Perda dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Meski ada Undang-undang 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Namun Perda tentang Pesantren perlu dibuat, karena di Jabar terdapat sekitar 10 ribu pesantren. Sehingga Perda tersebut menjadi urgen.
Wagub libatkan kiai bahas Raperda Pesantren di Jabar, supaya pihak pesantren merasa memiliki dengan Perda tersebut. “Pembuatan Perda ini didasarkan pada kesepakatan bersama, juga dilakukan bersama, sehingga Perda ini juga dirasakan miliki ulama dan para kiai,” tuturnya.
Dalam pembahasan Raperda ini, diupayakan melahirkan kode rekening pesantren di APBD Pemprov. Sehingga ke depan bantuan yang masuk tak lagi berbentuk hibah atau Bansos.
“Perhatiannya bersifat regular, seperti untuk SMA/SMK pembangunannya. Tak menutup kemungkinan disiapkan honor bagi kiai dan ustadz. Karen a sudah ada legalitas formal sebagai payung hukumnya. Tapi itu baru sebatas keinginan kami,” katanya.
Raperda pesantren ini tak sampai kepada penentuan kurikulum atau silabus setiap pesantren. Karena setiap pesantren memiliki pelajaran masingg-masing, seperti qiroat, fikih, tauhid, nahwu. Kecuali pesantren dengan sekolah itu sesuai kurikulum pendidikan.
Bahas Raperda Pesantren di Jabar, Diharapkan Ada Dinas Khusus Pesantren
Uu mengajak para kiai mendoakan Raperda Pesantren di Jabar segera tuntas. Ia berharap para kiai dan ulama proaktif dalam memberikan masukan Raperda tersebut. Uu yang merupakan bagian dari komunitas pesantren, berharap ke depan ada dinas khusus mengatur pesantren.
“Waktu dulu, pesantren yang memiliki SD/SMP atau SMK menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga yang ke Kementrian Agama untuk MTs dan MA. Atau pun perguruan tinggi keagamaan. Sehingga ada 2 legalitasnya,” terang Uu.
Namun sejak ada undang-undang pesantren, kini berdiri sendiri. Wajar bila ada pengkajian dibentuknya dinas khusus untuk pesantren di Pemprov Jabar. Kemudian diikuti oleh Kabupaten/Kota dalam merealisasikan Raperda Pesantren di jabar.
“Sejauh ini pesantren diatur oleh Kabid yang kewenangannya maupun stafnya berbeda dengan kepala dinas,” pungkasnya. (R9/HR-Online)