Berita Ciamis (harapanrakyat.com). – Warga Ciamis yang ingin kembali ke Jakarta ramai-ramai mendatangi Posko Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) COVID-19 Ciamis, Kamis (28/5/2020).
Kedatangan para pemudik ini tak lain untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Para pemudik memang diwajibkan memiliki SIKM agar bisa kembali ke Jakarta.
Namun, para petugas di posko Covid-19 Ciamis kaget dan kebingungan dengan kedatangan warga pemudik ini. Pasalnya, SIKM yang dimaksud merupakan program dari DKI Jakarta. Proses pembuatannya pun dilakukan secara online lewat website.
Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Ketua Tim Penanganan Kasus (PIK) Covid-19 Ciamis Eni Rochaeni membenarkan banyaknya pemudik yang datang ke posko Covid-19.
Semenjak H+1 lebaran hingga sekarang, lebih dari 50 orang setiap hari datang ke posko Covid-19 Ciamis menanyakan soal pengurusan SIKM.
Padahal posko Covid-19 Ciamis hanya bisa memberi surat keterangan pemeriksaan yang menyatakan telah selesai menjalani masa isolasi mandiri.
“Ya memang banyak warga yang datang minta SIKM, tapi kan di kita tidak bisa, karena itu merupakan program pemerintah DKI Jakarta dalam upaya pencegahan COVID-19,” ujar dr Eni.
Walaupun demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan terhadap para pemudik yang ingin membuat SIKM. Para petugas posko memberikan pemahaman tentang proses pembuatan SIKM dengan menunjukan website resminya.
“Rata-rata mereka yang minta pembuatan SIKM adalah warga yang ingin ke Jakarta, Bekasi, Banudng, Karawang, Bogor untuk kembali bekerja,” jelasnya.
Meski tidak bisa membuat SIKM, namun kedatangan mereka posko Covid19 Ciamis tidak sia-sia. Sebab, warga yang awalnya tidak tahu cara pembuatan SIKM kini bisa lebih paham setelah mendapat pencerahan dari petugas posko dan Dinkes Ciamis
Syarat pembuatan SIKM adalah pertama form keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa benar warganya akan pergi ke Jakarta untuk bekerja dan keperluan lainnya.
Kedua membuat surat pernyataan sehat ,yang diisi oleh diri sendiri dan ditandatangani diatas materai. Ketiga harus memiliki surat keterangan bekerja dari perusahaan/instansi tempat bekerja serta ditandatangi pihak perusahaan.
Keempat yakni memiliki surat jaminan kesehatan dari pihak keluarga yang ada di Jakarta dan ditandatangani oleh diatas materai.
“Terakhir adalah harus ada surat jaminan kesehatan dari perusahaan/lembaga tempat bekerja di Jakarta yang juga harus ditandatangani diatas materai oleh perusahaan,” pungkas dr Eni.
Sementara itu, salah seorang warga Ciamis, Maman (52) mengaku mendatangi Posko COVID-19 Ciamis untuk mengurus pembuatan SIKM. Dia mengaku mesti kembali ke Jakarta untuk bekerja, karena sudah mendapat surat panggilan dari perusahaan.
“Saya datang ke Ciamis pertengahan puasa dan sudah selesai menjalani isolasi mandiri di rumah. Sekarang mau balik lagi ke Jakarta lebih ribet. Saya pikir disini bisa membuat SIKM, tapi gak bisa karena harus online. Kesini hanya dapat surat keterangan telah selesai karantina dan dinyatakan sehat,” katanya. (Fahmi2/R8/HR Online)