Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita CiamisTerkait PSBB, Pemda Ciamis Diminta Sanksi Tegas Warga Membandel

Terkait PSBB, Pemda Ciamis Diminta Sanksi Tegas Warga Membandel

Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh/FH Unigal, H. Dudung Mulyadi, SH.,MH., menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk menerapkan sanksi tegas.

Sanksi tersebut berkaitan dengan sikap masyarakat yang bandel dan tidak mau mengikuti anjuran pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“PSBB merupakan salah satu opsi pemerintah daerah untuk memutus Penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah juga harus lebih tegas untuk pemberlakuan sanksinya, sehingga tidak ada masyarakat yang masih  membandel,” terangnya, kepada HR Online, Rabu (06/05/2020). 

Dudung menuturkan, di dalam Hukum Pidana, harus ada hukum yang dibuat terlebih dahulu sesuai dengan asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal tersebut, kata Dudung, yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Sehingga, Dekan FH Unigal ini menyarankan, peraturannya harus dibuat terlebih sanksinya sendiri adalah denda untuk para pelanggar.

“Ini mengacu kepada Pergub Nomor 36 tahun 2020,” terangnya. 

Dudung menerangkan, sanksi denda yang nantinya akan diterapkan Pemerintah Daerah kepada warga membandel akan sangat ekpektif.

Ketika masyarakat dikenai denda, uangnya akan masuk ke kas daerah. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Ketika memang ada yang terkena sanksi, mau tidak mau, harus dilakukan. Tapi yang jadi persoalan, jika jatohnya kepada orang yang tidak mampu. Sehingga yang akan memutuskan besaran nominalnya penegak hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dudung juga berpesan kepada pemerintah daerah agar memberikan sanksi denda daripada menerapkan sanksi pidana. Menurutnya, pemberlakuannya akan jauh lebih efektif. (Fahmi/R4/HR-Online)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...