Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh/FH Unigal, H. Dudung Mulyadi, SH.,MH., menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk menerapkan sanksi tegas.
Sanksi tersebut berkaitan dengan sikap masyarakat yang bandel dan tidak mau mengikuti anjuran pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“PSBB merupakan salah satu opsi pemerintah daerah untuk memutus Penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah juga harus lebih tegas untuk pemberlakuan sanksinya, sehingga tidak ada masyarakat yang masih membandel,” terangnya, kepada HR Online, Rabu (06/05/2020).
Dudung menuturkan, di dalam Hukum Pidana, harus ada hukum yang dibuat terlebih dahulu sesuai dengan asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal tersebut, kata Dudung, yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Sehingga, Dekan FH Unigal ini menyarankan, peraturannya harus dibuat terlebih sanksinya sendiri adalah denda untuk para pelanggar.
“Ini mengacu kepada Pergub Nomor 36 tahun 2020,” terangnya.
Dudung menerangkan, sanksi denda yang nantinya akan diterapkan Pemerintah Daerah kepada warga membandel akan sangat ekpektif.
Ketika masyarakat dikenai denda, uangnya akan masuk ke kas daerah. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Ketika memang ada yang terkena sanksi, mau tidak mau, harus dilakukan. Tapi yang jadi persoalan, jika jatohnya kepada orang yang tidak mampu. Sehingga yang akan memutuskan besaran nominalnya penegak hukum,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Dudung juga berpesan kepada pemerintah daerah agar memberikan sanksi denda daripada menerapkan sanksi pidana. Menurutnya, pemberlakuannya akan jauh lebih efektif. (Fahmi/R4/HR-Online)