Syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK. Beberapa syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini harus dipenuhi oleh peserta.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (Jaminan Hari Tua).
Dalam PP tersebut menegaskan bahwa, peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mengklaim atau mengambil 100 persen dana JHT.
Selain yang terkena PHK, pekerja yang berhenti bekerja dan tercatat seagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan besaran saldo.
Begitu pula peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total permanen/tetap, meninggal dunia, atau yang usianya sudah mencapai 56 tahun dapat mencairkan saldo JHT, jika persyaratannya telah dilengkapi.
Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menjadi harapan bagi para pekerja formal maupun non formal di Indonesia, untuk melindungi dirinya dari risiko kecelakaan saat bekerja hingga jaminan kematian, serta adanya jaminan hari tua.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan di , berikut ini beberapa syarat untuk pencairannya;
Baca Terkait: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online Buat yang Masih Aktif Kerja
Bagi Peserta yang Kena PHK
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dan ingin mencairkan dana JHT harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku)
- Buku tabungan yang asli dan fotocopy
- Bukti penetapan pengadilan atau persetujuan bersama yang sudah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial
Bagi Peserta yang Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri)
Syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dari tempatnya bekerja, dan ingin mencairkan dana JHT harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku)
- Buku tabungan yang asli dan fotocopy
- Surat keterangan pernyataan pengunduran diri dari tempat/perusahaan peserta bekerja (asli dan fotocopy)
Bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Permanen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat total secara permanen bisa mencairkan dana JHT sebelum masa pensiun.
Dana tersebut akan dibayarkan sekaligus secara tunai mulai tanggal 1 di bulan berikutnya, pasca peserta telah ditetapkan cacat total permanen/tetap.
Berikut ini syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami cacat total permanen;
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku)
- Buku tabungan yang asli dan fotocopy
- Surat keterangan dari dokter
Karena peserta mengalami cacat total dan tak bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka untuk mengklaim dana JHT di kantor cabang maupun kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi kuasa kepada anggota keluarga.
Atau bisa juga kepada orang lain, namun tentunya dengan membawa kelengkapan dokumen atau berkas sesuai yang disyaratkan.
Bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Manfaat dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli warisnya, yaitu istri atau suami, dan anak.
Dana tersebut akan dibayarkan sekaligus secara tunai, dan syarat yang harus dipenuhi meliputi;
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy milik almarhum/almarhumah
- KTP asli dan fotocopy milik almarhum/almarhumah dan ahli waris
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku)
- Buku tabungan milik ahli waris yang asli dan fotocopy
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, rumah sakit/kepolisian (fotocopy dilegalisir)
Bagi Peserta yang Usia Sudah 56 Tahun/Pensiun
Peserta yang usianya minimal sudah 56 tahun bisa mencairkan dana JHT 100 persen tanpa harus menunggu dulu berhenti bekerja.
Termasuk bagi peserta yang telah pensiun, dan untuk syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhinya meliputi;
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku)
- Buku tabungan yang asli dan fotocopy
- Surat keterangan dari pihak perusahaan (fotocopy dan asli)
Bagi Peserta yang Akan Meninggalkan Indonesia
Dana JHT juga bisa dicairkan sekaligus secara tunai bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan pergi ke luar negeri meninggalkan Indonesia selamanya.
Namun, peserta tersebut juga harus memenuhi dulu beberapa syarat untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya meliputi;
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- Fotocopy paspor
- Fotocopy visa bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
- Surat pernyataan bahwa peserta tidak lagi bekerja di Indonesia.
Itulah infromasi mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengklaim atau mencairkan 100 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila semua persyaratannya sudah lengkap, maka proses pencairannya di kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya memakan waktu 30 menit selesai. (Eva/R3/HR-Online)