Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Surat pernyataan penerima bansos (bantuan sosial) akan dikenakan sanksi beredar di media sosial Facebook. Surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam surat pernyataan itu tercantum beberapa persyaratan bagi warga yang akan menerima program bantuan jaring pengaman sosial (JPS), sehingga mengagetkan warga.
Persyaratan yang tercantum dalam surat pernyataan itu antara lain, penerima bantuan merupakan keluarga miskin dan berdomisili di wilayah Desa Rejasari.
Selain itu, penerima bantuan bukan warga penerima program Kartu Sembako, PKH, dan Kartu Pra Kerja, serta bukan penerima bantuan dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun BLT Dana Desa.
Dalam surat pernyataan tersebut juga disebutkan, apabila ada warga yang dikemudian hari atas penggunaan bantuan sembako desa mengakibatkan kerugian negara, maka harus bersedia dikenakan sanksi.
Baik itu sanksi moral, administrasi, serta dituntut ganti rugi dan bersedia dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pemdes Rejasari
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Desa Rejasari, Subur Waluyo, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut, dan dimaksudkan untuk warga Desa Rejasari.
Ia menjelaskan, dibuatnya surat pernyataan itu disebabkan pihak pemerintah desa merasa kebingungan dalam menyalurkan program JPS. Karena, tidak adanya payung hukum berupa petunjuk tekhnis ataupun Peraturan Walikota dan peraturan yang lain tentang pendistribusian bantuan.
“Iya betul itu dari Pemerintah Desa Rejasari sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan,” kata Subur Waluyo, saat dikonfirmasi HR Online via sambungan telepon, Selasa (12/05/2020).
Sebelum membuat surat pernyataan, lanjut Subur, pihak pemerintah desa sudah melakukan musyawarah bersama dengan tokoh RT, RW dan BPD, dan semuanya sudah bersepakat.
“Jadi semua sudah kesepakatan bersama pemangku kebijakan yang ada di tingkat desa. Kepada warga juga sudah dilakukan pemahaman dan sosialisasi,” katanya.
Subur juga menjelaskan, adapun terkait adanya sanksi bagi penerima bantuan, hal itu dimaksudkan bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun, untuk menghindari adanya penerima ganda dan penyalahgunaan bantuan, mengingat tidak adanya juknis.
Berbeda lagi untuk penerima bantuan BLT dari Dana Desa (DD), karena sudah disertakan petunjuk tekhnis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian PDTT.
“Pemerintah desa hanya mengantisipasi kalau nanti malah menabrak aturan, dan kami yang disalahkan. Selain itu, warga juga sudah banyak yang menanyakan bantuan, makanya kami berinisiatif membuat surat pernyataan itu,” terangnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)