Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM Jakarta) diperlukan bagi siapapun yang ingin masuk wilayah ibukota, DKI Jakarta.
Bagi Anda yang sebelumnya keluar dari DKI Jakarta dan ingin kembali masuk ke sana, maka Anda wajib memiliki SIKM Jakarta. Persyaratan ini berlaku selama wabah virus Corona masih ada.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam laman resminya merilis, SIKM adalah surat izin dari Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang akan masuk wilayah Jakarta karena pekerjaannya atau tugas dari tempat kerjanya.
Apakah hanya untuk perjalanan dinas saja? Jawabannya, tidak. Karena SIKM juga diberikan kepada warga yang terpaksa bepergian lantaran ada keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud adalah keluarga meninggal atau ada yang sakit.
Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Syarat dan Cara Dapatnya
SIKM Jakarta tidak bisa didapatkan begitu saja. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi warga yang ingin mendapatkan SIKM.
Salah satunya dari sektor pekerjaan. Pekerjaan Anda harus masuk dalam sektor yang boleh berjalan selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sektor apa saja?
Pekerjaan di bidang kesehatan, keuangan (misal Perbankan), industri strategis, bahan pangan, dan logistik, adalah sektor usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB.
Selanjutnya sektor usaha Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional dan Obyek Tertentu.
Sektor Perhotelan, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, sektor Konstruksi, dan usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga masuk sebagai sektor usaha yang boleh dibuka selama PSBB.
Dua Jenis Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
SIKM Jakarta dibedakan menjadi dua kategori, yakni SIKM sekali perjalanan dan SIKM untuk perjalanan berulang.
Selain itu ada juga SIKM untuk warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek, dan SIKM untuk warga yang domisilinya non Jabodetabek tujuannya DKI Jakarta.
Untuk Anda warga yang domisilinya DKI Jakarta dan ingin bepergian ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), Anda tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Begitu juga untuk Anda yang domisilinya di wilayah Bodetabek, Anda pun tidak perlu membuat SIKM DKI Jakarta.
Syarat yang Diperlukan untuk Membuat SIKM Jakarta
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum ada mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. Berikut penjelasannya:
Jika Anda Domisili di Jakarta, maka Anda memerlukan surat pengantar dari RT yang diketahui oleh RW di mana Anda tinggal.
Selanjutnya Anda juga perlu surat pernyataan sehat yang dibubuhi dengan materai. Surat keterangan perjalanan dinas keluar wilayah Jabodetabek juga diperlukan jika perjalanan dinas yang Anda lakukan hanya sekali.
Surat keterangan bekerja diperlukan bagi Anda yang tempat kerjanya di luar Jabodetabek. Surat keterangan untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ini khusus untuk Anda yang akan melakukan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta berulang-ulang.
Surat tersebut bisa juga berupa surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang harus diketahui oleh pejabat yang berwenang. Ini khusus untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan berulang. Selanjutnya sediakan pas foto berwarna dan hasil scan (pindaian) KTP.
Bagaimana dengan warga yang domisilinya non Jabodetabek? Anda perlu surat keterangan dari keluarahan atau desa asal. Lalu surat pernyataan sehat yang dibubuhi materai. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta, surat ini dikeluarkan oleh tempat kerja untuk perjalanan berulang-ulang.
Surat tugas ataupun surat undangan dari instansi ataupun perusahaan dimana Anda bekerja di Jakarta juga diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.
Anda juga harus memiliki surat jaminan yang dibubuhi materai dari keluarga ataupun bisa juga dari tempat kerja yang ada di DKI Jakarta. Surat jaminan ini harus diketahui oleh ketua RT setempat dan hanya untuk satu kali perjalanan.
Siapkan juga surat keterangan domisili tempat tinggal yang berasal dari kelurahan di DKI Jakarta bagi Anda yang ingin masuk ke Jakarta karena alasan darurat (keluarga meninggal atau sakit). Jangan lupa siapkan juga pas foto berwarna dan scan (pindaian) KTP.
Cara Mengurus SIKM Jakarta Online
Persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal mengurus SIKM Jakarta secara online. Pertama buka dulu situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Lalu klik tombol ‘Urus SIKM’. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.
Siapkan berkas persyaratan sebelumnya, lalu isi formulir permohonan. Selanjutnya Anda tinggal mengecek secara berkala pengajuan perizinan, jika sudah keluar, tinggal cetak dokumen.
Itulah cara mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta jika Anda ingin masuk ke wilayah Jakarta. Persiapkan berkasnya dengan cermat ya, dan jangan lupa jaga jarak, pakai masker. (Ndu/R7/HR-Online)