Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjar, untuk layanan jasa transportasi online, seperti halnya ojek online (ojol) tidak diperkenankan membawa penumpang.
Plt. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Ajat Sudrajat, mengatakan, larangan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Moda Transportasi dan Larangan Mudik Selama Masa PSBB.
“Selama PSBB, ojol tetap boleh beroperasi, namun dibatasi, hanya untuk mengangkut barang, tidak boleh membawa penumpang,” kata Ajat, saat dihubungi Koran HR via sambungan telepon, Selasa (05/05/2020).
Selain melarang ojol membawa penumpang, lanjut Ajat, untuk kendaraan mobil pribadi dengan kursi dua baris hanya diperbolehkan membawa tiga penumpang, dengan ketentuan satu sopir di depan dan dua penumpangnya di belakang.
Selanjutnya, mobil dengan kursi tiga baris dibatasi empat penumpang. Ketentuannya, satu di depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di kursi belakang.
“Kemudian, untuk pengguna sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan dua orang, asalkan identitas pengendara dan penumpang masih satu alamat,” jelas Ajat.
Perhatikan Nasib Ojol
Terkait dengan aturan selama PSBB bagi jasa transportasi online, Ketua GI Ojol Kota Banjar, Aras Optian, mengatakan, dirinya selaku penyedia jasa layanan transportasi online bersama rekan ojol lainnya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, selama masa PSBB berlangsung.
Akan tetapi, pemerintah juga harus memperhatikan nasib para driver ojol, karena semenjak merebaknya wabah virus pandemi corona ini, penghasilan mereka terus mengalami penurunan yang drastis.
“Kemarin sebagian dari driver ojol sudah ada yang diberdayakan mengantar program bantuan. Kami berharap rekan-rekan ojol yang lain juga ikut diperhatikan,” ujarnya, kepada HR Online.
Saat ini, lanjut Aras, ada sekitar 500 driver penyedia jasa transportasi online kendaraan roda dua, dan 100 driver kendaraan roda empat yang biasa beroperasi di wilayah Kota Banjar.
“Sebagian dari mereka sudah beralih menjadi Grabfood dan pengantar barang atau express. Intinya, kami siap mengikuti aturan selama PSBB, tapi pemerintah juga bisa memperhatikan nasib semua driver ojol,” harapnya. (Muhlisin/Koran HR)