Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis kembali mendatangi toko modern Alfamart yang masih buka melebihi jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu toko modern yang didatangi Satpol PP berada di wilayah Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.
Petugas Satpol PP mendatangi dan meminta kepada pekerja toko modern tersebut untuk segera tutup.
“Saat PSBB diberlakukan di Kabupaten Ciamis, maka untuk jam buka toko modern sesuai aturan sudah dibatasi buka jam 10.00 siang dan tutup jam 20.00 malam. Artinya jika ada toko modern yang masih buka melebihi jadwal maka akan kita paksa tutup,” ungkap Krisna, Sekertaris Satpol PP ketika ditemui HR Online, Rabu, (6/5/2020).
Kata Krisna, pembatasan jam buka toko modern bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis.
Aturan ini berlaku untuk semua toko modern, tidak hanya Alfamart saja, namun pasar tradisional juga sudah dibatasi jam bukanya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemiliki toko modern supaya bisa mantaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Ciamis.
“Kalau masih ada toko yang masih buka melebihi jadwal yang sudah ditentukan, maka kita akan mengambil tindakan tegas. Bukan hanya untuk menutup toko saja melainkan memberi peringatan dengan menyegel toko tersebut selama PSBB berlangusung,” kata Krisna.
Kata Krisna, hari pertama pelaksanaan PSBB di Ciamis berjalan dengan baik terutama di lokasi yang sering didatangi warga, seperti pasar dan toko-toko modern yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis. Pekerja toko modern setelah diimbau langsung melaksanakan perintah dan menutup toko.
“Meski ada satu dua toko modern yang membandel, namun setelah kita datangi dan langsung diberitahukan terkait jam buka toko secara jelas mereka langsung koperatif, meski mereka bilang belum mengetahui adanya sosialisasi terkait aturan PSBB,” pungkasnya. (ES/R7/HR-Online)