Saldo BPJS Ketenagakerjaan bertambah setiap bulannya dari iuran perusahaan dan pemotongan gaji peserta. Saldo BPJS Ketenagakerjaan bertambah 5,7 persen yang bersumber dari gaji bulanan.
Lantas, bagaimana caranya untuk mengetahui kalau saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan kita bertambah?
Untuk diketahui bahwa saldo pada JHT BPJS Ketenagakerjaan selain dari pemotongan gaji peserta, juga didapat dari iuran perusahaan, dengan rincian gaji peserta dipotong 2 persen.
Sedangkan, dari pihak perusahaan membayarkan iuran sebesar 3,7 persen. Adapun besaran pemotongan itu dari gaji pokok serta tunjangan tetap peserta.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bertambah karena semua iuran untuk JHT tersebut disetorkan pihak perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap bulannya.
Kemudian, iuran dari peserta itu dikelola BPJS Ketenagakerjaan pada 19 instrumen investasi, seperti surat utang negara, saham, hingga propert.
Hasil dari pengembangan yang dijalankan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan itu bakal menambah saldo tabungan JHT para peserta.
Nah, dengan adanya penambahan dari iuran serta pengembangan investasi tersebut, setiap bulannya Anda dapat memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 ini, seperti yang disebutkan dalam laman BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Periksa Saldo Melalui Website
Untuk mengetahui saldo melalui website , sebelumnya Anda harus melakukan pendaftaran dulu.
Ada tiga jenis peserta yang bisa mengecek saldo melalui website tersebut, yaitu PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan BMI (Buruh Migran Indonesia).
Jika sudah memilih kategori peserta, selanjutnya masukan email Anda yang aktif, kemudian, isi formulir berdasarkan data diri yang sesuai.
Maukkan juga nomor kepesertaan Anda sebagai BPJS Ketenagakerjaan, berikut dengan nomor handphone, email, sampai dengan nama ibu kandung Anda.
Kalau pendaftaran telah berhasil, peserta bakal mendapatkan PIN yang dikirim melalui email serta SMS ke nomor yang Anda daftarkan.
Cek Saldo Melalui Aplikasi BPJSTKU
Untuk bisa mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan bertambah, Anda bisa mengeceknya lewat aplikasi, tapi terlebih dahulu harus mengunduhnya di Play Store untuk perangkat Android, atau di Apple Store untuk iOS.
Kemudian, lakukan pendaftaran serta ikuti petunjuk yang tersedia. Untuk cek saldo melalui aplikasi ini dibutuhkan nomor peserta Jamsostek yang tercantum pada kartu, dan KTP yang dimiliki sudah e-KTP.
Jika semua data sudah selesai diisi, maka Anda bisa tahu kalau saldo BPJS Ketenagakerjaan bertambah, itu bisa dilihat dalam layar ponsel.
Cek Saldo Melalui SMS
Guna mempermudah peserta yang tidak punya jaringan internet stabil, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan cara memeriksa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS.
Ada dua langkah yang harus Anda lakukan jika mengecek saldo melalui layanan ini. Pertama, lakukan pendaftaran dengan cara kirim SMS ke nomor 2757.
Format SMS untuk mendaftarkan cek saldo melalui layanan SMS ini adalah ketik Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada). Lalu kirim ke nomor 2757.
Jika sudah dinyatakan terdaftar, selanjutnya Anda tinggal mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui sms dengan mengetikkan: SALDO (spasi) nomor peserta, kemudian kirim ke 2757.
Cek Saldo Melalui ATM BNI
Untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan bertembah bisa juga dengan cara mengecek melalui ATMN BNI. Tentunya cara ini hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan nasabah BNI.
Cara ini sangat mudah, Anda cukup masukan kartu ATM BNI Anda di mesin BNI, kemudian pilih menu bertuliskan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini adalah langkah terakhir yang bisa Anda lakukan, mengingat sekarang ini tengah dilakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah wilayah.
Untuk mengetahui saldo JHT melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, semua persyaratan yang dibutuhkan harus Anda bawa, seperti KK (Kartu Keluarga), KTP, hingga kartu kepesertaan. (Eva/R3/HR-Online)