Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 bisa dilakukan di rumah secara berjamaah minimal empat orang. Di tengah pandemi, Salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan sendiri atau munfarid.
Hal itu berdasarkan Fatwa MUI No. 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei, menjelaskan, umat Islam bisa melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah tempat terbuka atau di masjid.
Namun dengan catatan jika di kawasan yang tren kasus virus corona melandai, serta menerapkan kebijakan pelonggaran terhadap aktivitas sosial. Tentunya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan ahli yang amanah dan kredibel bahwa, yang memungkinkan terjadi kerumunan maka salat Idul Fitri bisa digelar berjamaah di musala, masjid, di tanah lapang atau tempat lain.
“Sedangkan, bagi umat Islam yang ada di zona merah atau di kawasan yang tren kasus Covid-19 dinyatakan belum melandai, bisa salat Idul Fitri secara berjamaah maupun sendiri di rumah,” terang Rahmat, saat jumpa pers, Kamis (14/05/2020), di Gedung Sate, Bandung.
Syarat Salat Idul Fitri saat Pandemi di Rumah
Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan di rumah minimal empat orang. Jika kurang dari empat orang, disarankan munfarid atau sendiri saja.
“Kalau dilaksanakan munfarid di rumah tak perlu ada khotbah, dan bacaan salatnya tidak harus dikeraskan. Jadi salat Idul Fitri tidak dilarang. Hanya saja ada syaratnya untuk wilayah tertentu,” jelas Rahmat.
Diharapkan dalam waktu 9 hari ke depan kasus Covid-19 bisa melandai. Mengenai terkendali atau tidaknya, hal itu diserahkan kepada para ahlinya.
Mengenai tata cara takbir saat pandemi, lanjut Rahmat, takbir bisa dikumandangkan oleh pengurus masjid. Sedangkan, masyarakat bisa mengumandangkan takbirnya di rumah saja. Tidak perlu keluar rumah atau berkerumun.
“Kami berharap pemerintah secepatnya melakukan kajian, kemudian mengumumkan wilayah-wilayah mana saja yang sudah terkendali. Dengan begitu masyarakat akan merasa tenang. Masyarakat tidak kebingungan boleh tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapang terbuka,” pungkasnya. (Eva/R3/HR-Online)