Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan mulai 6 Mei 2020 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Hal itu sebagai langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa eskalasi penyebaran Covid-19 mengalami menurunan sejak PSBB diberlakukan di Bodebek dan Bandung Raya.
Hari Juma’t (01/05) kemarin, pihaknya sudah mendapatkan surat persetujuan terkait pelaksanaan PSBB di skala provinsi.
“PSBB skala provinsi ini melengkapi dua zona PSBB Bodebek dan juga Bandung Raya,” kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (02/05/2020).
Ia menyebutkan, sejak diberlakukannya PSBB di daerah Bodebek dan Bandung Raya, diketahui jumlah pasien positif Covid-19 menurun.
“Dari kesimpulannya didapat bahwa kurva penyebaran wabah Covid-19 sudah melandai di wilayah Jawa Barat,” ujar Kang Emil.
Ia menyebutkan, rata-rata penurunan kasus tersebut maksimalnya di angka 40, bahkan sejak dua hari lalu, yakni Kamis (30/04/2020), penambahannya hanya ada tiga kasus.
Selanjutnya di hari Jum’at (01/05/2020), tidak terdapat penambahan kasus atau 0. Kang Emil berharap trend penurunan ini bisa dijaga dengan baik.
Ia juga menegaskan bahwa, penurunan angka positif Covid-19 itu secara ilmiah ada hubungannya dengan pemberlakuan PSBB.
Pergerakan Massa saat PSBB di Bodetabek dan Bandung Raya
Pihaknya mendapat kajian pasca pemberlakuan PSBB dengan sebelum PSBB, dan ternyata ada perbedaan yang sangat luar biasa.
Selain itu, Kang Emil juga menyebutkan, terdapat penurunan aktivitas masyarakat ketika PSBB diberlakukan di Bodebek dan Bandung Raya.
“Saat PSBB, pergerakan masyarakat masih 50 persen, meskipun idealnya berdasarkan teori itu 30 persen. Jika PSBB di Jabar bisa menjaga pergerakan hingga 30 persen, tentu itu lebih efektif,” terangnya.
Saat di Bodebek dan Bandung Raya diberlakukan PSBB, lanjut Kang Emil, peningkatan kasus justru terjadi di wilayah yang belum diberlakukan PSBB.
Karena itulah, dari hasil kajian, Bodebek dan Bandung Raya ternyata sebelum PSBB penyebaran virus sangat tinggi, dan sekarang sedang.
“Tapi sebaliknya, di kota dan kabupaten yang tidak PSBB justru sekarang kecepatan persebaran virusnya malah naik,” jelasnya.
Menurut Kang Emil, jika PSBB dapat menurunkan jumlah penyebaran kasus, maka kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat bakal dilaksanakan PSBB, dan akan dimulai tanggal 6 Mei 2020.
“Hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan PSBB di 27 kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Eva/R3/HR-Online)