Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– PSBB Jabar akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020, pukul 00.00 WIB. Rencananya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini bakal berlangsung sampai 19 Mei mendatang. Salah satu batasan yang diatur dengan ketat adalah larangan pemudik pulang kampung.
Sejumlah titik perbatasan Jabar dengan provinsi lain juga disiapkan sebagai check point oleh Polda bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat.
“Sekitar 15 sampai 25 titik check point antara Jabar dan provinsi lain, sementara untuk kabupaten/kota ada 232 titik yang beroperasi sebagai check point PSBB dan penyekatan untuk larangan mudik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari, saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).
Titik yang dijaga oleh Polda Jabar ada 8, sementara sekitar 7 sampai 9 titik dijaga oleh Polres setempat.
Menurut Herry, petugas di lapangan sudah hapal berbagai modus pemudik. Petugas juga akan memeriksa kendaraan yang tidak biasa dipakai untuk mudik, namun disalahgunakan untuk mengangkut pemudik.
“Petugas sudah paham dan bisa melakukan identifikasi visual kalau ada pemudik yang maksa dengan berbagai modus. Misalnya memakai ambulance, kendaraan barang, atau bisa juga menggunakan kendaraan pribadi dimana pengemudinya punya dispensasi tapi malah mengangkut pemudik,” terang Herry.
Ciri-ciri tersebut, menurut Herry sangat mudah terlihat oleh petugas di lapangan. Dalam hal ini petugas juga tetap menjaga dirinya dari risiko terpapar Covid-19 saat berhubungan dengan pemudik.
“Tindakan yang akan dilakukan jika petugas mendapati pemudik adalah mengembalikannya ke tempat asal. Sampai kemarin (Selasa, 4 Mei 2020), sudah sekitar 33 ribu pemudik yang diminta putar balik,” tegasnya.
Meskipun begitu, lanjut Herry, sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Jabar Nomor 460/71/Hukham terkait Juknis Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi Wilayah Jabar, ada pengeculian terhadap angkutan barang.
“Namun dalam operasionalnya masih harus memenuhi aturan terkait daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat,” tambahnya. (Ndu/R7/HR-Online)