Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pedagang ikan laut segar di Pasar Manis Ciamis mengeluhkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka mengaku turun omzet setelah PSBB berlaku di Ciamis.
PSBB Ciamis sendiri berlaku sejak 6 Mei 2020, dan rencananya akan berakhir pada 19 Mei 2020. Tujuan diberlakukannya PSBB di Ciamis ini adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Yati, salah seorang pedagang ikan laut segar, mengatakan, sejak PSBB berlaku di Ciamis, pembeli jarang ada yang membeli dagangannya.
“Sudah seminggu ini, dagangan saya tidak laku, yang beli makin berkurang, tidak seperti biasanya,” kata Yati saat ditemui HR Online di kiosnya, Senin (11/5/2020).
Menurut Yati, sejak PSBB berlaku, pengunjung yang datang ke pasar ikan terpadu berkurang. Omzet penjualannya pun terus merosot dari hari ke hari.
“Apalagi ada pembatasan jam operasional pasar, penjualan ikan laut segar menurun drastis,” ungkapnya.
Sebelum PSBB diberlakukan di Ciamis, Yati mengaku sehari bisa menjual ikan laut segar sampai 150 kilogram. Namun, saat ini sehari hanya bisa menjual 50 kilogram ikan laut segar.
“Hari ini saja baru bisa menjual 50 kilo. Sementara pasar harus segera tutup. Beda jauh dengan penjualan sebelum PSBB,” katanya.
Meskipun begitu, Yati mengaku pasokan ikan dari Bandar tidak terkendala PSBB. Harga ikan laut segar pun bisa dibilang masih stabil.
“Tapi pembelinya yang nggak ada, makanya penghasilan dari jual ikan laut segar ini berkurang banyak,” lanjutnya.
Yati menuturkan, harga ikan laut segar yang dijualnya masih sama. Misalnya ikan kue dijual Rp 50 ribu per kilogramnya. Harga cumi yang dijualnya sekitar Rp 80 ribu per satu kilogram.
“Kalau udang Dogol Rp 100 ribu kilogram, tongkol Rp 30 ribu per kilo, kalau ikan bandeng Rp 35 ribu per kilogram. Masih sama harga-harganya seperti minggu-minggu sebelumnya,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)