Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Perpanjangan kedua PSBB Bodebek Jabar telah diputuskan Gubernur Ridwan Kamil, pada Rabu (13/5/2020) lalu.
Sejumlah peraturan pun kembali digodok demi efektifitas Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi tersebut.
Perpanjangan kedua PSBB Bodebek Jabar dimulai sejak 13 Mei sampai 26 Mei 2020, melalui Pergub Nomor 39 tahun 2020.
Beberapa aturan pada PSBB pertama dan perpanjangan pertama diubah. Hal tersebut didukung dengan Keputusan Gubernur Nomor 443.Kep.264 Hukham/2020.
“Pergub maupun Kepgub perpanjangan kedua PSBB Bodebek sudah resmi ditandatangani, berlaku mulai 13 sampai 26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad.
Salah satu aturan penting dalam PSBB Bodebek terkait pergerakan orang, terutama para pekerja baik pemerintahan maupun swasta.
Daud menerangkan, para pekerja wajib membawa KTP dan surat tugas dari kantor. Selain itu juga membawa surat bebas Covid-19. Surat bebas Covid-19 berisi tentang hasil negative dari RDT dan PCR.
“PSBB Bodebek Jabar perpanjangan kedua, perusahaan ataupun pabrik boleh buka. Namun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Termasuk melakukan tes masif bagi karyawan,” jelas Daud.
Sementara bagi pekerja di luar pemerintahan atau swasta, maka syarat untuk bepergian adalah harus ada surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan ini sudah ditandatangi oleh lurah atau kades.
Selain pergerakan orang yang diperbolehkan, aturan pengangkutan barang juga diatur lagi dalam peraturan baru PSBB.
“Ada 17 item yang boleh dalam pengangkutan barang,” ungkap Daud.
Pengangkutan barang yang diperbolehkan di antaranya untuk kebutuhan pemerintahan, sembako, pertanian, perikanan, peternakan, kebutuhan diplomatic, medis, barang kiriman dan konstruksi industri startegis.
Bagiaman dengan sanksi? Dalam peraturan baru PSBB juga diatur sanksi yang bisa diberikan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, sampai kepolisian kepada para pelanggar PSBB.
“Peraturan Gubernur terkait aturan baru PSBB Bodebek ini memberi kepastian hukum warga yang tengah PSBB. Peraturan ini juga jadi pedoman masyarakat agar PSBB maksimal,” tegasnya.
Dikatakan Daud, sejak PSBB di tingkat provinsi Jabar diberlakukan, ada perubahan yang cukup signifikan dalam berkurangnya kasus Covid-19 di Jabar. Salah satunya Ro atau reproduksi dasar yang ada pada angka 0,86.
Ini berarti jika indeksnya 1, satu pasien bisa menularkan ke satu orang dalam waktu sehari saja.
“Jika indeksnya 0,86, berarti satu pasien menularkan ke satu orang bisa dalam waktu 2 hari,” katanya. (Ndu/R7/HR-Online)