Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dan hasil rapat dengar pendapat DPR RI bersama penyelenggara Pemilu serta Kemendagri, Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadi, menjelaskan, sebelumnya penyelanggaraan Pilkada 2020 seharusnya dilaksanakan pada 23 September, namun karena adanya wabah virus corona akhirnya diubah jadwalnya.
“Setelah terbit Perpu nomor 2 tahun 2020, dan RDP DPR RI akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” ujarnya, Jum’at (29/05/2020).
Meski ada perubahan jadwal, namun pihaknya yakin pelaksanaan Pilkada bisa terlaksana dengan baik, termasuk semua tahapan bisa berjalan dengan lancar.
“PKPU-nya masih proses dan kita tinggal menunggu itu saja. Semoga secepatnya terbitnya PKPU yang baru dan bisa langsung berjalan proses tahapan yang kemarin sempat tertunda,” paparnya.
Ada beberapa tahapan yang kemarin sempat tertunda, yaitu verifikasi Faktual Calon Perseorangan, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih serta Pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Tahapan- tahapan itu insya Allah akan dilanjutkan nanti pada awal Juni 2020. Karena kondisi saat ini masih Pandemi Covid 19, maka pelaksanaannya nanti tetap harus memperhatikan protap covid 19,” pungkasnya. (Ceng/R6/HR-Online)