Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten memberlakukan larangan mudik. Pengawasan pun terus ditingkatkan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, larangan mudik hari raya Idul Fitri tetap berlaku. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kita memastikan pergerakan manusia selama Idul Fitri tidak akan melebihi 30 persen. Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan kembali, yang namanya mudik itu dilarang,” ujar Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Kata dia, larangan mudik diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, lanjutnya, sudah tak ada lagi laporan penularan COVID-19 dari para pemudik atau orang-orang yang datang dari wilayah zona merah COVID-19, seperti Bandung Raya dan Bodebek.
Adapun lanjut Emil, moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, di Jabar, hanya transportasi yang mengangkut barang. Meski demikian, angkutan barang tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.
“Tapi, itu kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, bawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan,” katanya.
“Ada pengecualian, jika masuk zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena mesti disesuaikan dengan darurat kesehatan,” jelas Emil.
Sejak PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat berlaku pada Rabu (6/5/2020) kemarin, Pemprov Jabar terus meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Angkutan Umum Antar Kota Dilarang Beroperasi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Hery Antasari mengatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum utamanya angkutan darat, membuat ruang gerak para pemudik menjadi terbatas.
“Tak boleh ada angkutan umum yang beroperasi, kecuali mereka yang di internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tentu tidak diperbolehkan,” ujar Hery.
Kata dia, kendaraan pribadi, baik itu mobil ataupun motor, di berbagai titik, sudah dikoordinasikan dengan kepolisian dan Dishub di masing-masing kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu angkutan antar kota.
Lebih lanjut Hery mengatakan, para petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk memaksa tetap mudik. Di antaranya, menggunakan kendaraan pribadi, , kendaraan barang, atau dengan memakai ambulans.
“Kita sudah sebar luaskan modus-modus mudik tersebut ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual,” ungkapnya.
Hery menegaskan, penegakan hukum telah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi akan mudik akan diminta untuk memutar balik. Berdasarkan catatan, per hari Senin (4/5/2020), sebanyak 33.686 kendaraan terindikasi akan mudik dan kita minta putar balik.
“Putar balik itu sudah penegakan aturan. Kalau sanksi pidana masih kita bahas,” pungkasnya.
Langkah Pemda Provinsi Jabar tentang larangan mudik ini sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. (Jujang/R8/HR Online)