Operasi Ketupat Lodaya 2020 diberlakukan Polri lebih awal. Hal ini sebagai bentuk dukungan PSBB dalam upaya mencegah Covid-19, yang mana Polri selaku asisten operasi Gakkum (Penegakkan Hukum) Gugus Tugas Covid-19 Indonesia.
Operasi Ketupat Lodaya yang biasa digelar Polri secara rutin pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri, kini dipercepat, yakni sejak awal Ramadhan 1441 H, Jum’at (24/05/2020) lalu.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol. R Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan persnya di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Indonesia, Graha BNPB Jakarta, Rabu (06/05/2020).
Ia menjelaskan, Polri tentunya sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Polri dukung PSBB, makanya Operasi Ketupat dipajukan sejak 24 April, dan akan berakhir pada H+7 setelah Lebaran nanti,” terang Argo, seperti dikutip dari laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia.
Dalam operasi tersebut , Polri telah melakukan sejumlah kegiatan, seperti mendirikan pos pengamanan Lebaran Idul Fitri, membentuk 58 titik penyekatan di Pulau Jawa, mulai Banten hingga Surabaya.
Penyekatan tersebut untuk menghalau warga yang nekat melakukan mudik. Berdasarkan data pihak Polri, sampai hari ke-9 Ramadhan atau Minggu (02/05/2020), ada 23.405 kendaraan yang diminta putar balik lantaran terindikasi akan melakukan aktivitas mudik.
Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, serta kedaraan roda dua yang dengan berbagai modus dilakukan oleh calon pemudik dalam mengelabui petugas.
“Namanya pemudik, mau melakukan pelanggaran ya gimana saja cara dan upayanya supaya bisa memanipulasi atau mengibuli, sehingga petugas dari kepolisian dan petugas lainnya tidak melihat,” jelasnya.
Aksi Nekat Pemudik saat Operasi Ketupat
Selain itu, lanjut Argo, pihaknya juga sempat beberapa kali menemukan adanya upaya para calon pemudik yang menggunakan “jalur tikus”, dan yang nekat memodifikasi mobil truk.
Bahkan, ada juga yang sampai memaksakan diri mudik dengan cara masuk ke dalam mobil truk molen (pengaduk semen) agar terhidar dari pemeriksaan petugas.
Menurutnya, memang tak pernah disangka sebelumnya dengan semua upaya yang dilakukan oleh calon pemudik akan senekat itu.
Menyikapi hal itu, Polri pun sudah melakukan tindakan tegas dengan berbagai ancaman, khususnya terhadap pelangar aturan PSBB yang diberlakukan pemerintah bagi pemudik.
Termasuk juga akan dijerat dengan Pasal 308 Undang Undang Lalu Lintas Jalan Raya, yaitu hukuman penjara serta denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Polda Metro Jaya sudah mengamankan sebanyak 15 travel ilegal dan 15 pengemudi, total penumpangnya 113 orang, semuanya sudah kita periksa. Sanksinya kita kembalikan ke rumahnya masing-masing,” terangnya.
Sedangkan, bagi pengemudinya dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan ancaman hukumannya 2 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 500 ribu.
Polri mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia supaya ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19, dengan mematuhi aturan PSBB.
“Polri tetap harus menjaga jarak, tidak berkerumum, dan tetap pemerintah pun tetap melarang mudik. Patuhi aturan tersebut, dan lakukan dengan disiplin. Pasti kita bisa,” tandas Argo. (Eva/R3/HR-Online)