Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Simulasi protokol kesehatan di rumah ibadah menjelang penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahap I. Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, melakukan simulasi pelaksanaan ibadah di Masjid Al-Irsyad, Kota Baru Parahyangan.
Dikutip dari laman Humas Jabar, pada kesempatan itu, ia menyampaikan standar protokol kesehatan di rumah ibadah yang harus diperhatikan. Khususnya di masjid.
Bagi warga yang datang ke masjid, harus mencuci tangan terlebih dahulu. Prosedur dalam standar protokol kesehatan yang kedua, jamaah harus antre menuju tempat wudhu.
“Wudhu juga harus antre, ada jarak. Keran di tempat wudu juga tidak dibuka semuanya. Tapi diselang-seling, jadi wudhu pun diatur jaraknya,” terang Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Sabtu (30/05/2020).
Selain itu, lanjut Kang Emil, sebelum para jamaah masuk masjid, terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Untuk itu, dirinya meminta supaya petugas masjid bisa bertindak tegas bila diketahui ada warga yang suhu tubuhnya di atas batas normal. Yakni 37,5 derajat celcius.
“Jika ada warga yang suhunya lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak masuk dalam kategori wajib melaksanakan salat berjemaah di masjid. Karena memiliki risiko kesehatan,” katanya.
Tetap Jaga Jarak Aman di Rumah Ibadah
Kemudian, prosedur lainnya dalam standar protokol kesehatan di rumah ibadah adalah memberi tanda jarak aman. Jadi, antar saf atau baris juga harus mematuhi protokol kesehatan, jangan dilanggar.
“Saat masuk ke dalam masjid untuk bersiap salat, jemaah harus melihat dulu ke bawah. Jika ada tanda silang, itu berarti spot yang tidak boleh dipakai salat. Salat boleh berjarak,” imbuhnya.
Kang Emil juga menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jum’at berjemaah di tengah pandemi, berdasarkan fatwa MUI.
Dalam fatwa MUI, pelaksanaan salat Jum’at tidak bisa dilakukan secara bergiliran. Masyarakat disarankan membawa sajadah.
Jika sudah selesai salat pun, masyarakat harus mengikuti arahan dari petugas masjid. Membubarkan diri dengan teratur, dan dilarang berkerumun.
“Fatwa dari MUI tidak ada giliran dalam pelaksanaan salat Jum’at, jadi nanti diatur. Jika di dalam masjid sudah penuh, bisa salat di halaman, atau di paving block hingga ke jalan. Maka direkomendasi bawa sajadah sendiri. Saat pulangnya juga tunggu pengumuman. Jangan berkerumun seperti biasanya,” jelas Kang Emil.
Hal tersebut memang tidak nyaman. Namun, inilah cara yang paling baik untuk menyeimbangkan antara syariat beribadah dengan protokol kesehatan.
Kang Emil juga turut memastikan supaya rumah ibadah bagi umat Kristiani telah menerapkan standar protokol kesehatan.
Diantaranya menyediakan tempat untuk cuci tangan menggunakan sabun. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh, hand sanitizer, dan memberi tanda jarak aman pada kursi ibadat.
Fatwa MUI untuk Standar Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei, juga menjelaskan, pelaksanaan salat berjamaah secara bergiliran boleh dilakukan hanya untuk salat fardu lima waktu. Tidak berlaku saat salat Jum’at.
“Khusus untuk salat Jum’at, tidak ada giliran atau shift-shift-an. Biar panjang saf-nya sampai alun-alun juga tidak apa-apa. Tapi kalau untuk berjamaah salat fardhu, bisa dilaksanakan shift-shift-an,” terangnya.
Tiga standar protokol kesehatan wajib dan harus menjadi kebiasaan bagi warga Jabar. Yakni, memakai masker, selalu cuci tangan pakai sabun.
Kemudian, tetap jaga jarak aman dengan orang lain minimalnya 1,5 meter ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Jangan lupa, lindungi dan perhatikan pula anggota keluarga yang dianggap rentan. Khususnya mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.
Seperti halnya penyakit hipertensi, diabetes, gangguan paru-paru, gangguan ginjal, autoimun, dan juga kehamilan.
Warga Jabar juga diimbau agar hindari euforia dengan dimulainya AKB atau new normal di wilayah Zona Biru. Jangan sampai lepas kendali.
Karena, situasi bisa saja berubah sewaktu-waktu bila angka penularan Covid-19 kembali meningkat.
Untuk itu, keberhasilan penerapan AKB di Jabar berada di tangan warganya yang mau disiplin serta taat pada aturan. (Eva/R3/HR-Online)