Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Bagi pemudik yang datang ke Pangandaran tertanggal 2 atau dari tanggal 3 dan seterusnya, diwajibkan memiliki surat sehat dari dokter atau Dinas Kesehatan.
Selain itu, pemudik juga harus melampirkan keterangan minimal hasil rapid tes non reaktif. Jika memiliki perlengkapan surat dan keterangan tersebut, mereka baru bisa masuk ke Kabupaten Pangandaran.
Hal itu ditegaskan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, kepada awak media, usai menggelar rakor bersama seluruh jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jum’at (29/05/2020).
“Untuk itu, warga Pangandaran yang berada di luar kota dan hendak mudik ke kampung halaman, mesti memahami aturan kebijakan Pemkab Pangandaran,” tandas Jeje.
Lebih lanjut Jeje mengatakan, bagi para pemudik yang pulang kampung dari tanggal 2 Juni dan seterusnya, tapi tidak memiliki kelengkapan surat sehat serta rapid tes negatif. Maka dipersilahkan untuk balik kembali ke kota tempat mereka bekerja.
“Untuk itu, para petugas jaga di perbatasan agar senantiasa bekerja maksimal dalam hal pengetatan wilayah. Terutama bagi para pemudik dari zona merah,” tegas Jeje.
Rencana Pembubaran Karantina
Sementara itu, dalam rakor yang digelar Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama seluruh jajaran SKPD itu membahas berbagai hal. Salah satunya tentang pemudik yang datang ke Kabupaten Pangandaran.
Dalam rakor tersebut, Jeje juga sempat mempertanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan mengenai hasil swab test yang dikirim ke Bandung.
Pada kesempatan itu, dr. Yani Marzuki, mengatakan bahwa hasil sweb tes akan keluar pada hari Selasa depan. Selain itu, hari Selasa yang akan datang Pemkab Pangandaran juga berencana akan memulangkan seluruh pemudik yang dikarantina.
Mereka nantinya akan menjalani sisa masa isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dengan pengawasan dari RT/RW setempat. (Ntang/R3/HR-Online)