Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komplotan maling spesialis pencurian hewan ternak yang beraksi di daerah Rancah dan Tambaksari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya dibekuk jajaran kepolisian Polres Ciamis, pekan lalu. Komplotan yang menggunakan mobil Grand Max dalam setiap aksinya ini merupakan warga Cirebon.
Diketahui kawanan maling itu berinisial MU (42), CA (51) dan SO (39). Mereka ditangkap saat mendapat pemeriksaan di posko COVID-19 yang berada di perbatasan.
Saat Ditangkap Komplotan Maling Akan Mencuri Lagi di Rancah
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (05/05/2020), mengatakan, setelah marak aksi pencurian di daerah Rancah dan Tambaksari, pihaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal.
“Peningkatan pengamanan kami lakukan termasuk di setiap pos perbatasan. Alhasil, saat melakukan cek poin di perbatasan Ciamis-Cilacap, anggota kami mencurigai ada mobil Grand Max yang didalamnya tercium bau domba yang sangat menyengat,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, lanjut Dony, akhirnya mereka mengaku sebagai pelaku pencurian hewan ternak di daerah Rancah dan Tambaksari. “Mereka mulai melakukan aksinya pada tanggal 20 April. Kemudian hewan hasil curian dijual ke Brebes. Dari pengakuannya ternyata sudah berhasil mencuri 8 hewan ternak,” katanya.
Menurut Dony, saat dilakukan penangkapan, ternyata komplotan maling tersebut akan kembali melakukan aksi pencurian di daerah Rancah. “Jadi setelah berhasil menjual hewan curian ke daerah Brebes, mereka kembali datang ke daerah Rancah untuk kembali melakukan pencurian,” imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Dony, para pelaku membidik kandang hewan ternak yang lokasinya jauh dari permukiman warga. Rata-rata kandang tersebut tidak dikunci gembok atau pintunya hanya ditutup dengan kunci yang menggunakan tali. Dengan begitu para kawanan maling ini bisa leluasa menyeret hewan ternak yang ada di kandang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka pun diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Maling yang Ditangkap Bukan Warga Ciamis
Sementara itu, Polres Ciamis pun menangkap pencuri sepeda motor dengan modus COD. Pelaku yang berpura-pura sebagai calon pembeli sepeda motor korban, tanpa diduga membawa kabur motor korban saat meminta mengecek kendaraan. Pelaku berinsial EM (21) ini merupakan warga Cianjur.
Baca juga: Pencuri Motor Modus COD Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis
Begitu juga kasus pembobolan ATM Indomaret Bojong, Kecamatan Cijeungjing yang terjadi Senin (4/5/2020). Komplotan maling berinsial M (43) dan Y (45) ini bukan warga Ciamis, tetapi keduanya merupakan warga Bogor.
Baca juga: Pura-pura Bantu Ambil Uang di ATM, Dua Orang Pria di Ciamis Ditangkap Massa
Pelaku yang menggunakan modus menyelipkan plastik di mesin ATM dan kemudian berpura-pura menolong korban ini, kepergok warga saat melakukan aksinya. Kedua pelaku pun akhirnya dikeroyok massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. (Fahmi2/R2/HR-Online)