Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan secara berjamaah di tempat terbuka. Hal itu tercantum dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 28/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Namun, fatwa MUI tersebut hanya bersifat imbauan atau rambu-rambu saja, sehingga tidak bisa langsung diterapkan di semua daerah.
Hal itu dikatakan Ketua MUI Kota Banjar, Jawa Barat, H. Supriana, kepada HR Online, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (15/05/2020).
Ia menjelaskan, untuk kepastian diperbolehkannya pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di tempat terbuka dan masjid, tetap harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
“Sudah ada fatwa dari MUI pusat, tapi untuk penerapan di daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Jadi fatwa MUI tersebut sifatnya situasional,” tandasnya.
Selain itu, lanjut H. Supriana, dalam ketentuan diperbolehkannya salat Idul Fitri di tempat terbuka, harus ada jaminan dari pihak pemerintah.
Jaminan itu berupa keterangan yang menyatakan bahwa sebuah daerah atau kawasan tersebut betul-betul bebas dan aman dari wabah virus corona.
“Yang mempunyai otoiritas menentukan aman tidaknya sebuh daerah kan dari pemerintah. Makanya untuk di Kota Banjar juga mengikuti keputusan pemerintah kota,” katanya.
Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Terkait isi fatwa MUI tentang Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 diantaranya, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau tempat terbuka, dengan catatan pada saat 1 Syawal 1441 H berada di kawasan yang sudah terkendali dari virus Covid-19.
Indikasi terkendali itu salah satunya ditandai dengan angka kasus Covid-19 yang terjadi menunjukan kecenderungan penurunan.
“Selain itu, ada kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang membolehkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah,” jelasnya.
Kemudian, pelaksanaannya berada di kawasan terkendali atau bebas dari penularan virus Covid-19, dan diyakini tidak terdapat penularan. Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen.
Selain itu, tidak ada yang terkena virus corona dan bukan tempat lalu lintas keramaian orang. Serta, pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid, di tempat terbuka, maupun di rumah harus menjalankan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan.
“Bagi warga, terutama yang berada di kawasan penyebaran virus Covid-19, apabila situasinya belum terkendali maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah dilakukan bersama anggota keluarga, atau bisa juga secara mandiri (munfarid),” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)