Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita BanjarKetentuan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, MUI Kota Banjar; Itu Hanya...

Ketentuan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, MUI Kota Banjar; Itu Hanya Bersifat Imbauan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan secara berjamaah di tempat terbuka. Hal itu tercantum dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 28/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Namun, fatwa MUI tersebut hanya bersifat imbauan atau rambu-rambu saja, sehingga tidak bisa langsung diterapkan di semua daerah.

Hal itu dikatakan Ketua MUI Kota Banjar, Jawa Barat, H. Supriana, kepada HR Online, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (15/05/2020).

Ia menjelaskan, untuk kepastian diperbolehkannya pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di tempat terbuka dan masjid, tetap harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.

“Sudah ada fatwa dari MUI pusat, tapi untuk penerapan di daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Jadi fatwa MUI tersebut sifatnya situasional,” tandasnya.

Selain itu, lanjut H. Supriana, dalam ketentuan diperbolehkannya salat Idul Fitri di tempat terbuka, harus ada jaminan dari pihak pemerintah.

Jaminan itu berupa keterangan yang menyatakan bahwa sebuah daerah atau kawasan tersebut betul-betul bebas dan aman dari wabah virus corona.

“Yang mempunyai otoiritas menentukan aman tidaknya sebuh daerah kan dari pemerintah. Makanya untuk di Kota Banjar juga mengikuti keputusan pemerintah kota,” katanya.

Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Terkait isi fatwa MUI tentang Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 diantaranya, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau tempat terbuka, dengan catatan pada saat 1 Syawal 1441 H berada di kawasan yang sudah terkendali dari virus Covid-19.

Indikasi terkendali itu salah satunya ditandai dengan angka kasus Covid-19 yang terjadi menunjukan kecenderungan penurunan.

“Selain itu, ada kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang membolehkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah,” jelasnya.

Kemudian, pelaksanaannya berada di kawasan terkendali atau bebas dari penularan virus Covid-19, dan diyakini tidak terdapat penularan. Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen.

Selain itu, tidak ada yang terkena virus corona dan bukan tempat lalu lintas keramaian orang. Serta, pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid, di tempat terbuka, maupun di rumah harus menjalankan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan.

“Bagi warga, terutama yang berada di kawasan penyebaran virus Covid-19, apabila situasinya belum terkendali maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah dilakukan bersama anggota keluarga, atau bisa juga secara mandiri (munfarid),” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...
Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...