PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengoperasikan layanannya untuk Kereta Api Luar Biasa (KLB). Layanan KLB ini akan dioperasikan mulai dari hari ini, Selasa, 12 – 31 Mei 2020.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip dari situs resmi KAI, mengatakan, ada enam perjalanan KLB yang dioperasikan.
“Kereta itu buat masyarakat yang dikecualikan. Itu sesuai dengan aturan pemerintah, serta penerapan protokol pencegahan virus Corona yang ketat,” katanya.
Dijelaskannya, pengoperasian KLB tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Covid-19 dengan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020.
Jadi, katanya, sesuai SE Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan memakai Kereta Api Luar Biasa adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19.
Selain itu, KLB ini untuk pertahanan dan keamanan, kebutuhan dasar, kesehatan, fungsi ekonomi penting.
Sementara untuk masyarakat umum boleh menggunakan jasa kereta api, dengan catatan perjalanan darurat pasien. Seperti orang yang mempunyai keluarga inti baik suami/istri, orang tua, anak atau saudara kandung yang sakit keras atau meninggal.
Kemudian KLB ini juga diperuntukan bagi pemulangan Pekerja Migran Indonesia atau repatriasi, serta pelajar/mahasiswa yang di luar negeri.
Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Luar Biasa
Sementara untuk tiket KLB ini dijual mulai hari Senin (11/5/2020), yang bisa didapatkan di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan atau pembelian tiket juga bisa dilakukan mulai H-7 jadwal berangkat, dan tidak bisa diwakilkan atau harus oleh penumpangnya atau yang bersangkutan.
Untuk bisa membeli tiket tersebut, calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan yang sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid-19.
Adapun persyaratan untuk Kereta Api Luar Biasa antara lain, menunjukkan surat atau bukti hasil tes negatif virus Corona, KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Kemudian surat tugas dari perusahaan bekerja, dan dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan peraturan.
Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, maka calon penumpang langsung lapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 untuk menyerahkan berkas. Posko ini sudah disediakan PT KAI atau di stasiun penjualan tiket.
Sesudah diverifikasi, maka calon penumpang bakal mendapatkan surat izin yang didapatkan dari Satgas Covid-19 sebanyak 2 rangkap.
Untuk lembar pertama diserahkan ke petugas loket ketika akan membeli tiket. Kemudian lembar yang kedua, ditunjukkan ke petugas ketika boarding. Surat Izin itu berlaku hanya untuk 1 kali perjalanan Kereta Api Luar Biasa.
Joni menjelaskan, bahwa posko perjagaan serta pemeriksaan yang dibentuk PT KAI itu, berkordinasi dengan Kemenhub, Polisi, TNI.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemda, Gugus Tugas Covid-19 yang ada di daerah, serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Tetap Menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19
PT KAI pun dengan tegas serta ketat menerapkan dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Itu dimulai dari sebelum kereta berangkat, dalam perjalanan, sampai tiba di stasiun tujuan.
Bagi penumpang yang memakai jasa KLB, selain membawa tiket, identitas asli dan Surat Izin yang berasal dari Satgas Covid-19, juga wajib memakai masker. Bukan hanya itu, calon penumpang juga suhu tubuhnya harus di bawah 38 derajat Celsius.
“Jika penumpang yang akan berangkat itu tidak memenuhi semua persyaratan, maka dilarang naik kereta api. Adapun tiketnya akan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.
Sementara untuk jadwal keberangkatan, semua perjalanan Kereta Api Luar Biasa telah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di setiap daerah, yang sedang melaksanakan PSBB.
Sedangkan untuk menerapkan physical distancing dalam rangka memutus penyebaran Corona, maka kapasitas angkut atau tempat duduk dibatasi. KAI menjual cuma 50 persen tempat duduk dari kapasitasnya.
Selain itu, di tempat antrean serta tempat duduk yang ada di stasiun serta kereta pun dibuat pembatas. KAI juga menyediakan pos kesehatan, alat untuk pengukur suhu badan, hand sanitizer, ruang isolasi, wastafel portable di setiap stasiun.
Tidak lupa untuk menjaga kebersihan, seluruh fasilitas penumpang disemprot dengan cairan disinfektan.
Joni menjelaskan, pengoperasian Kereta Api Luar Biasa itu terus dievaluasi pelaksanaannya. Hal itu sesuai dengan situasi atau kondisi yang berkembang di lapangan.
Joni menegaskan kembali, bahwa pengoperasian KLB tersebut diperuntukkan secara khusus buat masyarakat yang dikecualikan.
“Itu sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, serta bukan dalam rangka Angkutan Mudik lebaran tahun ini,” pungkas Joni.
Rute dan Harga KLB
PT KAI menyediakan atau melayani tiga rute untuk Kereta Api Luar Biasa. Untuk rute pertama dari Stasiun Gambir sampai stasiun Surabaya Pasarturi (PP) melalui lintas utara.
Untuk rangkaian rute ini ada empat kereta ekonomi dan 4 kereta eksekutif. Sedangkan kapasitas yang dijualnya adalah sebanyak 264 tempat duduk, atau 50 persen dari seluruh tempat duduk yang tersedia.
Karena melalui lintas utara, maka berangkat dari Gambir akan menaikkan atau menurunkan penumpang di stasiun Cirebon, Semarang Tawang, serta terakhir Surabaya Pasarturi.
Sementara untuk harga dari rute yang pertama ini adalah tarif jarak jauh. Kelas ekonomi Rp 400 ribu, dan eksekutif Rp 750 ribu.
Kemudian rute Kereta Api Luar Biasa yang kedua, adalah berangkat dari stasiun Gambir dengan tujuan akhir Surabaya Pasarturi (PP) lewat lintas selatan.
Untuk rangkaian dan kapasitas tempat duduk tidak berbeda dengan rute pertama. Hanya yang berbeda saat menaikkan atau menurunkan penumpang.
Rute jalur Gambir ke Surabaya Pasarturi lewat lintas selatan ini, menaikan dan menurunkan penumpang di stasiun Yogyakarta, kemudian Solo Balapan.
Sedangkan harga tiket tarif juga berlaku jarak jauh. Untuk kelas ekonomi seharga Rp 450 ribu, dan eksekutif Rp 750 ribu.
Rute KLB yang ketiga atau terakhir adalah berangkat dari stasiun Bandung sampai Surabaya Pasarturi (PP). Kereta ini memiliki rangkaian tiga kereta ekonomi dan 3 untuk eksekutif.
Sementara kapasitas yang dijual sebanyak 198 tempat duduk, atau 50 persen dari seluruh tempat duduk yang tersedia.
Adapun stasiun naik atau turun penumpang, berangkat dari Bandung, kemudian Yogyakarta, lalu Madiun, dan terakhir di stasiun Surabaya Pasarturi.
Harga tiket Kereta Api Luar Biasa untuk rute ketiga ini merupakan tarif jarak jauh. Kelas ekonomi dijual Rp 440 ribu dan eksekutif Rp 630.000. (Adi/R5/HR-Online)