Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Seorang anggota DPRD Pangandaran Jawa Barat dilaporkan membubarkan aktivitas karantina pemudik yang ditempatkan di kantor Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (23/05/2020) malam lalu.
Buntut dari pembubaran tersebut membuat Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, bereaksi. Jeje tidak terima dengan aksi pembubaran yang dilakukan anggota DPRD tersebut. Menurutnya, apapun alasannya, pembubaran karantina tidak dapat dibenarkan. Karena kegiatan itu merupakan upaya dalam memutas rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan seenaknya melakukan pembubaran tanpa prosedur yang benar. Itu gegabah dan berbahaya. Kejadian kemarin yang ada pemudik dikarantina kemudian terkonfirmasi positif tertular virus corona seharusnya menjadi pembelajaran semua pihak,” ujarnya, Senin (25/05/2020).
Karantina pemudik, lanjut Jeje, justru dalam upaya melindungi warga Pangandaran agar tidak tertular oleh orang yang memiliki potensi sudah tertular Covid-19.
“Kegiatan karantina ini justru harus didukung oleh semua pihak. Karena ini untuk kebaikan bersama. Apabila ada kekurangan dalam teknisnya, ayo kita benahi sama-sama. Jangan malah dibubarkan,” tegasnya.
Jeje pun kini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas adanya pembubaran tersebut. “Kami memandang aksi pembubaran itu merupakan langkah gegabah. Dan kami tengah mempertimbangkan untuk melaporkan anggota DPRD tersebut ke ranah hukum,” tegasnya lagi.
Kronologi Pembubaran Karantina Pemudik
Sementara itu, Camat Cimerak, Atang Kuncara, menjelaskan, pembubaran kegiatan karantina yang dilakukan salah seorang Anggota DPRD Pangandaran terjadi pada Sabtu (23/5/2020) malam atau saat malam takbir idul fitri.
“Akibat kegiatan karantina dibubarkan, membuat sekitar 20 orang pemudik yang sebelumnya di karantina di kantor desa, pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya saat dihubungi Senin (25/05/2020).
Atang mengatakan alasan Anggota DPRD Pangandaran melakukan pembubaran lantaran menganggap pihak pemerintah desa tidak adil dalam memperlakukan masing-masing pemudik yang dilakukan karantina.
“Awalnya karena ada 4 orang pemudik yang dikarantina di saung sawah. Sementara pemudik lainnya dikarantina di kantor desa. Hal ini yang dianggap tidak adil oleh Anggota DPRD tersebut. Makanya dia datang ke kantor desa marah-marah dan langsung membubarkan aktivitas karantina,” terangnya.
Atang menyesalkan adanya pembubaran karantina pemudik tersebut. Menurutnya, apabila ada hal yang dianggap tidak adil, seharusnya dimusyawarahkan tanpa harus melakukan pembubaran. “Padahal masih bisa dibicarakan,” katanya.
Setelah melakukan konsultasi dengan unsur Muspika Kecamatan Cimerak, lanjut Atang, para pemudik yang dipulangkan akan kembali dijemput ke rumahnya untuk kembali melakukan karantina di kantor desa. (R2/HR-Online)