Berita Ciamis, (hapanrakyat.com),- Kabar baik bagi RT/RW, imam masjid, guru ngaji dan Kader Posyandu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten akan mencarikan tunjangan RT/RW di Ciamis mulai hari ini, Selasa (19/5/2020).
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, pencairan tunjangan RT/RW di Ciamis dan lainnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi. Besaran anggaran yang dialokasikan Pemkab Ciamis mencapi Rp 21,84 miliar.
Menurut Herdiat, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan kebijakan yang sudah berjalan mulai dari tahun lalu, ketika pertama kali dirinya menjabat sebagai Bupati Ciamis.
“Memang merekalah yang menjadi kepanjangtanganan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi di tahun ini mereka harus dihadapkan dengan wabah virus Corona, sehingga dengan pemberian tunjangan tersebut, mudah-mudahan dapat membantu mereka,” ujar Herdiat saat konferensi pers di Pendopo Ciamis, Senin (18/5/2020) sore.
Herdiat berharap tunjangan yang diberikan kepada RT/RW, imam masjid dan guru ngaji dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Tunjangan kepada ketua RT, RW, imam masjid dan juga guru ngaji yang kami berikan sebelum hari raya Idulfitri semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna kebutuhan keluarga,” katanya.
Besaran Tunjangan RT/RW di Ciamis
Tunjangan akan diberikan kepada sekitar 11.570 RT/RW di Kabupaten Ciamis. Besarannya, masing-masing RT dan RW di Kabupaten Ciamis akan menerima tunjangan Rp 1 juta.
Sementara tunjangan untuk imam masjid di tingkat kecamatan, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Untuk imam masjid di desa-desa, guru TPA, DTA, TKA, dan kader Posyandu, nominal tunjangan yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Selain itu, Pemkab Ciamis juga akan segera mencairkan dana tunjangan untuk kepala desa dan perangkatnya.
“Untuk ketua RW dan RT se-Kabupaten Ciamis anggaran yang dialokasikan hampir Rp 12 miliar lebih. Sedangkan untuk imam masjid dan guru ngaji TPA, DTA dan TKA, serta kader Posyandu tunjangan yang dialokasikan sebesar Rp 8 miliar. Sama semua, mulai 19 Mei sudah bisa dicairkan,” jelas Herdiat.
Herdiat mengatakan, besaran tunjangan yang diberikan untuk para ketua RT, RW, imam masjid dan guru ngaji tidak akan ada potongan, kecuali pajak PPh.
“Kalau nanti ada yang macam-macam memotong tunjangan anggaran ini, laporkan saja. Jangan takut karena itu adalah hak mereka, kecuali pajak PPh itu baru kewajiban yang harus dipenuhi mereka,” tandasnya. (Heri/R7/HR-Online)