Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, secara resmi akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut dibenarkan, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja Kamis (28/5/2020).
Setiawan menyatakan, saat ini Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional sudah keluar.
“Keputusan perpanjangan PSBB ini adalah hasil evaluasi dan konsultasi pemprov dengan para ahli, baik ahli epidemiolog maupun ekonom,” ujar Setiawan.
Kata dia, Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional.
Dalam Kepgub tersebut, PSBB di kawasan Bodebek akan diberlakukan selama 6 hari mulai dari tanggal 30 Mei-4 Juni 2020.
“Sementara yang di luar Bodebek, perpanjangan PSBB tetap selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei sampai tanggal 12 Juni 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan dan menandatangani keputusan Gubernur tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional pada hari Kamis (28/5/2020).
“Untuk perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek itu mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Itu kaerena Bodebek merupakan wilayah penyangga Ibu Kota. Sehingga kebijakannya harys sejalan, agar penanggulangan COVID-19 bisa maksimal,” ungkapnya.
Setiawan menambahkan, Gubernur Emil akan memberikan pernyataan perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara resmi pada hari Jumat (29/5/2020).
“Pemprov akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan untuk masing-masing kabupaten/kota. Status PSBB tersebut akan dilakukan masing-masing daerah secara proposional berdasarkan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tergantung dari level kewaspadaan itu,” pungkas Setiawan. (Jujang/R8/HR Online)