Iuran BPJS Kesehatan naik lagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 nanti.
Naiknya iuran bagi peserta BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu ditandatangani oleh Presiden RI, Jokowi (Joko Widodo) pada hari Selasa, 5 Mei 2020 lalu.
Keputusan menaikkan iuran itu diambil tak lama pasca MA (Mahkamah Agung) membatalkan kenaikkan sebelumnya sebesar 100 persen. Diberlakukannya mulai awal tahun 2020 oleh Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi video, Rabu (13/05/2020), di Jakarta, menjelaskan alasan dinaikkannya kembali iuran tersebut.
Menurutnya, kenaikan iuran itu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program Jamkesnas (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan. Hal itu sesuai dengan yang telah diterbitkan.
Ia juga mengatakan, meskipun ada kenaikan tapi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III, besaran kenaikannya untuk tahun 2020 ini masih tetap disubsidi pemerintah.
Dalam beleid itu dijelaskan, iuran untuk peserta mandiri JKN BPJS Kelas III juga naik menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Namun, ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500, sehingga yang harus dibayarkan peserta tetap Rp 25.500.
“Ada iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah, dan yang lainnya diharap dapat menjalankan keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Pertama, golongan masyarakat yang iuran JKN BPJS-nya disubsidi pemerintah.
Sedangkan, untuk holongan kedua adalah kelompok masyarakat yang iurannya dibayar penuh oleh mereka.
Menurut Airlangga, supaya operasional BPJS Kesehatan tetap berjalan lancar, maka pemerintah harus terjun langsung. Caranya dengan memberikan subsidi iuran bagi kelompok masyarakat tertentu.
Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Naik
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020, rincian iuran tarif BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang mendapat pelayanan di ruang rawat inap kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu.
Naiknya sebesar 87,5 persen per bulan per oran, dan kenaikannya akam mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
Selanjutnya, iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan mendapatkan pelayanan di ruangan rawat inap kelas II naik menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu.
Atau kenaikannya sebesar 89,07 persen per bulan per orang yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2020.
Kemudian, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas III. Besar iurannya naik 37,25 persen atau menjadi Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan per orang. Kenaikannya mulai berlaku tahun 2021.
Tetapi, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta tetap sebesar Rp 25.500.
Meski begitu, di tahun 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000. Jadi, iuran yang harus dibayar peserta sebesar Rp 35.000.
Iuran Peserta Mandiri Sempat Dinaikkan 100 % Awal 2020
Sebagai pengingat saja, Presiden Jokowi pernah naikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri hingga 100 persen yang dimulai awal tahun 2020 ini.
Dengan kenaikan itu, maka iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari semula Rp 25.500.
Selanjutnya, bagi peserta BPJS Kesehatan kelas II, iurannya juga naik dari sebesar Rp 51 ribu jadi Rp 110 ribu.
Sedangkan, untuk iuran peserta JKN BPJS kelas I mengalami kenaikkan dari Rp 80 ribu jadi Rp160 ribu.
Kenaikan tersebut kemudian digugat ke MA oleh pasien cuci darah. Gugatan itu diajukan lantaran pasien tersebut merasa kenaikan iuran yang dilakukan Presiden terlalu memberatkan mereka.
Bak gayung bersambut, gugatan itupun dikabulkan oleh MA. Kemudian, MA menyatakan bahwa Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan sebagai dasar hukum kenaikan, tak punya kekuatan hukum yang mengikat pada bulan Februari lalu.
Itu artinya, naiknya iuran BPJS Kesehatan batal. Meski sudah dibatalkan, namun Presiden Jokowi tetap saja memberlakukan kenaikan iuran yang telah dilakukannya hingga Maret 2020.
Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan dalam periode Januari hingga Maret 2020, ternyata tetap tidak bisa dikembalikan lagi ke peserta.
Dalam hal tersebut, Presiden Jokowi baru turunkan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan peserta mandiri dilakukan pada bulan April lalu. (Eva/R3/HR-Online)