Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di kabupaten Ciamis, Rabu (06/05/2020). Salah satu yang dibatasi dalam PSBB Ciamis adalah jam buka toko modern dan pasar tradisional.
Aturan PSBB Ciamis menyebut jam buka toko modern mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sementara pasar tradisional buka mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Pelaksanaan PSBB hari pertama di Pasar Subuh Ciamis diwarnai dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Ciamis. Kedatangan Satpol PP tersebut lantaran pedagang di Pasar Subuh masih buka meski jam sudah menunjukkan lewat pukul 13.00 WIB.
Iskandar, Kabid Trantrib Satpol PP Ciamis, mengatakan, pihaknya datang ke Pasar Subuh untuk memberi pemahaman kepada para pedagang.
Dia berharap para pedagang melaksanakan aturan PSBB yang diatur oleh Bupati Ciamis berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Memang masih ada yang belum paham mengenai aturan PSBB, kami akui itu, sehingga kami langsung turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman aturan jam buka pasar pada saat pemberlakuan PSBB,” terangnya.
Tambah Iskandar, aturan PSBB harus diikuti oleh semua pedagang di pasar-pasar tradisional. Aturannya untuk jam buka pasar dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
“Untuk hari ini kami berikan keringanan kepada para pedagang sekaligus mensosialisasikan PSBB dan akan terus ada tindakan berjenjang dari mulai peringatan lisan, keras, juga opsi terakhir penutupan,” tegasnya.
Iskandar berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis agar mengikuti aturan Pemerintah Daerah saat ini dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid-19. (Fahmi/R7/HR-Online)