Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Petugas check point dari Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, Endar Suhendar menyebutkan, sebanyak 768 kendaraan melanggar peraturan dan diperintahkan untuk berputar balik. Pelanggaran itu selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Jumlah pelanggaran tersebut merupakan data laporan yang tercatat dari pos check point Cijolang dan pos check point Cipadung, sejak masa PSBB tanggal 6 Mei sampai tanggal 9 Mei 2020. Baik kendaraan roda dua, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
“Itu data kemarin mulai hari pertama PSBB. Untuk hari ini datanya belum dimasukan. Masih proses pendataan oleh petugas yang lain,” kata Endar kepada HR Online, Minggu (10/5/2020).
Adapun rinciannya, lanjut Endar, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 100 orang pelanggar, kendaraan pribadi 408 pelanggar dan kendaraan umum sebanyak 252 pelanggar. Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan melintas ada 1.238 kendaraan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara jenis sepeda motor atau roda dua, karena tidak memakai masker. Sementara untuk kendaraan roda empat, kebanyakan tidak menempati tempat duduk sesuai protokol kesehatan. “Mereka diperintahkan putar balik,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya masa PSBB, kata Endar, saat ini intensitas jumlah kendaraan yang melintas di jalur provinsi mulai mengalami penurunan. Dari biasanya 100 kendaraan roda dua per jam, menjadi 50 kendaraan per jam.
Untuk kendaraan roda empat juga mengalami penurunan dari sebelumnya, sekitar 250 kendaraan yang melintas per jam menjadi 100 kendaraan per jamnya.
“Pemudik yang menggunakan travel juga sudah berkurang. Biasanya mereka akan melintas saat pagi dan siang hari,” ujarnya.
Pelanggaran Rata-rata Tak Paham Protokol Kesehatan
Selain di pos check point induk Cipadung, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat juga ditemukan di wilayah perbatasan Kabupaten Cilacap-Kecamatan Langensari.
Salah seorang petugas check point dari Dinas Perhubungan yang bertugas di Jembatan Pelangi Kecamatan Langensari, Gun Gun Gumelar mengatakan, pelanggaran tersebut rata-rata karena para pengendara belum tahu protokol kesehatan yang diberlakukan.
“Kebanyakan mereka tidak tahu aturan tempat duduk saat berkendara. Kalau untuk pengendara roda dua cuma sedikit yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, kendaraan yang melintas dari arah Kabupaten Cilacap menuju Kota Banjar, rata-rata peduduk lokal yang akan berbelanja kebutuhan pokok di wilayah Langensari.
Meski demikian, pihak petugas tetap memberlakukan prosedur pencegahan Covid-19, dengan memeriksa suhu tubuh setiap pengendara yang melintas.
“Sejauh ini belum ditemukan pengendara dengan kondisi demam. Rata-rata kondisi mereka nomal dengan suhu tubuh 36,6 derajat,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)