Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan dukungannya dalam pembelakuan PSBB sebagaimana yang diputuskan Gubernur Jabar dan Kepala Daerah yang ada di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, PSBB yang menjadi fokus perhatian diantaranya mengenai sarana ibadah disepakati harus melaksanakan protokol kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat serta tetap menjaga jarak. Sehingga, tidak ada istilahnya penutupan tempat ibadah, tatapi lebih cenderung dibatasi kerumunannya.
“Juga sarana umum, seperti pasar tradisional, toko modern yang setiap hari kegiatannya cukup ramai, apalagi sudah mendekati Idul Fitri,” kata Asep Noordin kepada Koran HR, Selasa (5/5/2020).
Masih dikatakan Asep Noordin, sebenarnya untuk wilayah Kabupaten Pangandaran dirinya menilai sudah menerapkan setengah dari PSBB, tinggal meneruskan dan meningkatkan lagi penerapan di lapangannya.
“Dengan ditetapkannya PSBB, maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum. Sementara untuk berbagai aktivitas di tempat umum juga dibatasi operasionalnya, termasuk pembatasan moda transportasi yang sudah dilaksanakan.
“Orang yang keluar wajib pakai masker, dan pelaksanaan PSBB diharapkan dapat dipatuhi dan diikuti dengan adanya rapid test guna pemetaan wilayah sebaran secara massif,” ujar Asep.
Selain itu, lanjut Asep, tinggal bagaimana sosiaialisasi secara masif ke masyarakat melalui berbagai media agar masyarakat paham dengan aturan ini.
“Apalah artinya PSBB kalau masyarakatnya tidak mau bersama-sama dengan membangun langkah bersama. Mau lama atau cepat wabah ini tergantung masyarakat sendiri seriusnya seperti apa. Maka dari itu, mari lawan corona dengan patuh terhadap aturan pemerintah,” pungkas Asep Noordin. (Mad/Koran HR)