Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui hak inisiatif mengusulkan pembuatan Raperda tentang Pengembangan Usaha Mikro. Pembahasan Raperda yang sudah berlangsung dalam beberapa bulan ini sudah hampir rampung dan ditargetkan pada akhir bulan Juni mendatang bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Reperda tentang Pengembangan Usaha Mikro ini akan mengatur mengenai campur tangan pemerintah dalam perlindungan, pengembangan, pengawasan serta mendorong pertumbuhan iklim usaha mikro di Kota Tasikmalaya.
Dengan adanya campur tangan pemerintah diharapkan pelaku usaha mikro bisa lebih terbantu khususnya dalam pengembangan usaha dan kemudahan mendapat perijanan.
Wakil Ketua Pansus Reperda Pengembangan Usaha Mikro DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani, mengatakan, pada raperda tersebut terdapat beberapa poin penting dalam mendorong pertumbuhan iklim usaha khususnya untuk pelaku usaha mikro.
Diantaranya penyebaran informasi usaha atau promosi, mengatur kemitraan antar pelaku usaha serta jaminan bisa memliki perijinan dari pemerintah yang diperoleh secara gratis.
“Dengan adanya campur tangan pemerintah diharapkan bisa membuka kesempatan usaha semakin luas, sehingga dapat lebih menumbuhkan iklim usaha di Kota Tasikmalaya. Jika hal itu terwujud pada gilirannya akan mendongkrak perekonomian khususnya di masyarakat kecil menengah,” ujarnya, kepada HR Online, Minggu (31/05/2020).
DPRD Kota Tasikmalaya Tekankan Soal Pemasaran Produk pada Raperda
Menurut Murjani, menumbuhkan iklim usaha di masyarakat kecil menengah merupakan solusi dalam menekan angka kemiskinan. Terlebih, kata dia, angka kemiskinan di Kota Tasikmalaya berada di angka 11,6 % atau sekitar 70 ribu jiwa.
“Angka kemiskinan di Kota Tasikmalaya memang tergolong masih tinggi. Hal inilah yang menjadi fokus kami dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro. Apalagi akibat pandemi corona melahirkan warga miskin baru. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mengatasinya,” ujarnya.
Murjani menjelaskan usaha mikro di Tasikmalaya sudah tumbuh dan berkembang sejak lama. Bahkan produk-produk lokal Tasikmalaya sudah dikenal ke luar daerah. Hanya terdapat permasalahan yang selalu dialami oleh pelaku usaha di Tasikmalaya, yaitu masih lemahnya dalam hal pemasaran.
“Dalam Raperda ini kami dari DPRD Kota Tasikmalaya lebih menekankan kepada pemerintah untuk membantu pemasaran produk usaha mikro. Malah terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai pemasaran,” ujarnya.
Menurut Murjani, banyak produk asli Tasikmalaya yang sudah dikenal di berbagai daerah. Hal itu tentunya merupakan peluang yang bisa dikemas untuk dipasarkan.
“Kalau urusan produk, pelaku usaha di Kota Tasikmalaya sudah luar biasa. Tinggal bagaimana pemasarannya saja. Karena sekalipun produknya bagus tetapi pemasarannya lemah tentu akan lambat di pasar,” katanya.
Pasal-pasal yang diatur dalam Reperda Pengembangan Usaha Mikro, lanjut Murjani, memang sangat sederhana. Yang terpenting, kata dia, bukan seberapa hebat pasal yang diatur dalam Perda, tetapi sebarapa jauh pelaksanaannya setelah nanti disahkan.
“Kami dari DPRD Kota Tasikmalaya sengaja tidak membuat pasal-pasal yang dapat memberatkan pemerintah. Dalam kata lain mendorong campur tangan pemerintah yang dianggap mampu. Makanya yang kami tekankan pada pelaksanaannya nanti, semua hal yang diatur dalam Raperda ini harus berjalan,” ujarnya.
Perda Pengembangan Usaha Mikro Harus Dijabarkan dengan Perwalkot
Setelah Raperda disahkan, Murjani meminta Pemkot Tasikmalaya agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwalkot) sebagai penjabaran aturan teknisnya. Pihaknya, kata dia, sudah meminta kepada Pemkot agar Perwalkotnya bisa keluar paling lambat satu tahun dari disahkan Perda.
“Awalnya kami mendorong agar Perwalkot-nya bisa keluar setelah 6 bulan Perda disahkan. Tetapi dari pihak Disperindag minta waktu satu tahun,” katanya.
Dalam Piwalkot tersebut, lanjut Murjani, pihaknya sudah meminta kepada pihak Pemkot agar terdapat pasal yang menekankan kepada ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya agar membeli produk-produk dari UMKM di Tasikmalaya.
“Seperti seragam batik ditekankan agar memesan ke UMKM batik khas Tasik. Begitu juga baju koko yang wajib dikenakan ASN pada hari Jum’at memesan ke pengrajin bordir khas Tasik,” ujarnya.
Produk Tasik Harus Jadi Icon
Tak hanya mendukung di sektor industri saja, ASN juga diharapkan diberi penekanan agar membeli beras dari hasil pertanian petani Kota Tasikmalaya.
“Kami juga dari DPRD Kota Tasikmalaya sama akan membuat peraturan untuk menggunakan batik, baju koko serta membeli beras dari petani Tasikmalaya. Jadi, sebelum memasarkan ke masyarakat, kami dari pemerintah pun harus membuktikan bahwa sudah menggunakan produk-produk asli Tasik,” ujarnya.
Selain dibeli oleh pribadi, kata Murjani, lembaga pemerintah ataupun swasta yang ada di Kota Tasikmalaya juga harus memberikan dukungan serupa. Seperti lembaga sekolah menerapkan aturan yang mengharuskan kepada siswanya untuk mengenakan batik khas Tasik.
“Perusahaan swasta juga harus memberikan dukungan yang sama. Seperti hotel di Tasikmalaya secara kompak menggunakan sejadah dan sandal mendong untuk fasilitas di kamar hotel. Juga hal itupun diikuti oleh kantor-kantor swasta lainnya,” ujarnya.
Payung geulis, lanjut Murjani, sudah merupakan ikon Kota Tasikmalaya. Selain dibuat festival tahunan, Payung Geulis pun harus menjadi brending yang dipasang di setiap kantor pemerintahan dan swasta di Tasikmalaya.
“Apabila aturan ini berjalan dengan baik, tentunya tidak hanya membantu pelaku usaha mikro saja, tetapi juga bisa membangun ikon Tasikmalaya yang dimana dikenal sebagai sentra industri kecil di Jawa Barat,” pungkas Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Partai Gerindra ini. (Apip/R2/HR-Online)