Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, H. Supriana, menjelaskan, bahwa donasi atau donor darah di saat melaksanakan ibadah puasa ramadan boleh dilakukan. Dan itu tidak menjadikan batalnya puasa.
Terlebih, dalam masa pandemi atau wabah saat ini, dimana donor darah tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan perawatan pasien ataupun kebutuhan medis.
“Boleh. Ini menyangkut kemanusiaan dan besar pahalanya. InsyaAllah puasanya juga tidak menjadi batal,” jelas Supriana saat dihubungi HR Online via sambungan telepon, Kamis (7/5/2020).
Meski tidak menjadikan batal, lanjut Supriana, akan tetapi sebelum melakukan donor darah ada yang harus diperhatikan oleh pendonor, yakni harus dalam keadaan betul-betul sehat atau staminanya fit.
Sehingga, lanjutnya, ketika ada efek yang dirasakan setelah melakukan donor, hal itu tidak berpengaruh pada kesehatan pendonor, serta tidak mengganggu aktivitasnya berpuasa.
“Kesehatan pendonornya harus fit. Biasanya sebelum donor akan diperiksa kalau ketahuan sakit itu tidak boleh,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat selama masa PSBB ini, agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya pakai masker, diam di rumah dan menerapkan physical distancing.
“Tetap ikuti protokol kesehatan dan imbauan pemerintah untuk menghindari penularan virus Corona,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Humas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar, Jawa Barat, Alfan Nur Rohman, mengatakan, saat ini semua cadangan atau persediaan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjar mengalami defisit.
Baik untuk stok darah golongan darah A, B, AB, maupun golongan darah O. Semuanya kosong dan kondisinya mengkhawatirkan, apalagi menghadapi persediaan selama libur lebaran.
“Stok darah semenjak bulan ramadan ini memang kosong. Sekarang yang berjalan hanya donor darah sukarela dan pengganti,” kata Alfan. (Muhlisin/R5/HR-Online)