Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang janda di Panjalu Ciamis gantung diri, Jum’at (29/5/2020). Janda berusia 58 tahun tersebut gantung diri di rumah tetangganya di Dusun Cililitan, RT 06, RW 03, Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
IPTU Lena Magdalena, Kasubag Humas Polres Ciamis, membenarkan hal tersebut. Lena mengatakan, korban melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
“Kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 01.00 WIB, salah seorang saksi terbangun dan melihat korban sudah tidak ada di tempat tidurnya,” kata Lena saat dikonfirmasi HR Online.
Saksi bernama Oce Supriatna (32) yang juga merupakan anaknya tersebut, kemudian mencarinya ke luar rumah. Alangkah terkejutnya Oce ketika mendapati ibunya sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung.
“Korban inisial A sudah tergantung dekat saung dapur rumah tetangganya, saudara Natma,” ungkap Lena.
Menurut Lena, saat itu saksi yang melihat korban sudah tergantung dan tidak bernyawa berteriak histeris sehingga mengundang warga datang ke lokasi.
“Warga datang ke lokasi dan ketika melihat adanya kejadian gantung diri langsung menghubungi Babinsa dan Polsek Panjalu,” kata Lena.
Janda Panjalu Ciamis gantung diri diduga karena mengalami gangguan kejiwaan dan frustasi. “Sebelumnya korban mempunyai riwayat sakit Lambung menahun yang tak kunjung sembuh,” ungkap Lena.
Dari hasil identifikasi tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga disimpulkan korban murni bunuh diri.
“Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dengan protokol Covid-19 guna antisipasi. Petugas memakai APD lengkap,” katanya.
Lena menambahkan hal tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan agar petugas kepolisian terlindungi saat menjalankan tugasnya.
“Upaya pemeriksaan dilakukan dengan kehati-hatian, agar kami aman dan kami pun menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” tandasnya. (R7/HR-Online)