Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19 ini. Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan meskipun Anda masih aktif bekerja.
Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencairkan tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) yang mereka miliki, walaupun masih aktif bekerja.
Namun, peserta hanya dapat mencairkan sebagian saldo yang mereka miliki. Selain itu sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan minimalnya selama 10 tahun.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan, proses pencairan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan pihak BP Jamsostek.
Prosesnya sama seperti klaim keseluruhan, yang mana dalam protokol pencairan tersebut, peserta bisa mengajukan klaim melalui online.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015, bahwa saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa diambil sebagian, yaitu sebesar 10 persen serta 30 persen apabila peserta masih aktif bekerja.
Besaran pencairannya yaitu, 30 persen kalau uang tersebut digunakan untuk menambah DP (uang muka) rumah.
Sedangkan, jika akan digunakan untuk keperluan biaya lainnya, peserta bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen.
Berita Terkait : Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bertambah, Begini Cara Mengeceknya di Masa PSBB
Klaim Diajukan Secara Online
Di masa pandemi Covid-19 ini, BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan sistem antrian secara online. Hal tersebut sebagai upaya mengurangi adanya kontak fisik di masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Antrian secara online diberlakukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan secara digital maupun dengan cara datang langsung ke kantor BP Jamsostek.
Ada dua cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan online ini. Untuk mendapatkan nomor antriannya bisa dilakukan melalui alamat website bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi BPJSTKU yang diunduh di Play Store.
Untuk mencairkan klaim melalui cara tersebut, peserta nantinya diminta meng-upload tujuh dokumen yang dibutuhkan. Pertama, scan terlebh dahulu kartu peserta (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta juga bisa melampirkan kartu digital yang telah diunduh sebelumnya dari aplikasi BPJSTKU.
Kemudian, dilampirkan fotocopy KK (Kartu Keluarga), KTP, surat keterangan dari pihak perusahaan, fotor peserta, fotocopy buku rekening bank yang aktif.
Selanjutnya, lampirkan pula formulir permohonan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang telah diisi dan ditandatangangi.
Jika data yang sudah diisi valid, selanjutnya peserta akan diminta untuk mengirimkannya melalui email berdasarkan alamat yang telah ditentukan.
Semua dokumen tersebut akan diverifikasi petugas, dan hasil dari verifikasi itu akan diberitahukan melalui email, WhatsApp, telepon atau SMS.
Pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diterima peserta melalui rekening yang telah ditentukan sesuai dengan tanggal pengiriman yang diberitahukan oleh petugas. (Eva/R3/HR-Online)