Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah memberikan surat edaran kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah. “Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menekan penyebaran dan pencegahan virus corona di wilayah Kabupaten Pangandaran,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Kata dia, pemerintah Kabupaten Pangandaran, sudah memberikan surat edaran kepada masyarakat, terutama para pengurus masjid dan tokoh masyarakat melalui MUI, agar melaksanakan ibadah di rumah saja. Termasuk salat Jumat dan salat tarawih, karena kebetulan saat ini bulan suci Ramadan.
“Namun jika sudah menyangkut keyakinan, susah, makanya jalan tengahnya adalah tetap menjalankan protap covid-19, yaitu sediakan cuci tempat cuci tangan dan sabunnya, tetap jaga jarak minimal 1,5 meter dan selalu menggunakan masker,” ucap Bupati Jeje.
Lebih lanjut Jeje mengatakan, salat tarawih masih dilaksanakan di setiap DKM yang ada di Kabupaten Pangandaran. Namun meski begitu, pihaknya meyakini semuanya sudah mematuhi protap covid-19, termasuk tidak melaksanakan musafahah/salaman. “Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai virus corona,” pungkasnya. (Enceng/R8/HR Online)