Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC), melakukan dialog terbuka dengan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, di Joglo Barat Pendopo Ciamis, Jawa Barat, Kamis (07/05/2020).
Kedatangan perwakilan pedagang Pasar Ciamis itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Herdiat, terkait pemberlakuan jam operasional pasar tradisonal Ciamis saat diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Diketahui dalam aturan PSSB disebutkan bahwa waktu operasional Pasar Tradisional diberlakukan dari pukul 04.00-13.00 WIB.
“Menimbang hasil rembugan dengan para pedagang, maka pemberlakuan jam buka pasar tradisional akan diubah, tapi tidak mengubah durasi waktunya,” terang Herdiat, usai menerima perwakilan pegadang Pasar Ciamis.
Ia menyebutkan, perubahan yang akan diberlakukan hanya aturan jam bukannya, yaitu menjadi pukul 05.00-14.00 WIB. Direvisinya aturan jam operasional tersebut menimbang terkait aktifitas dari kebutuhan pangan dan sandang masyarakat.
Herdiat juga menjelaskan, revisi kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional di Ciamis saat diberlakukan PSBB tujuannya agar lebih spesifik untuk penerapan di bidang perdagangannya.
Adapun kebijakan jam operasional tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati yang ditujukan bagi Pasar Tradisional, yaitu berlaku kepada pedagang pangan, sayuran.
Sedangkan, untuk jam operasional toko minimarket, toko supermarket dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan/minuman, serta warung nasi, waktu operasionalnya masih tetap.
“Untuk minimarket dan super market masih sama, yaitu dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. Kalau pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman dan warung nasi serta rumah makan mulai operasional pukul 15.00 WIB,” jelas Herdiat. (Fahmi/R3/HR-Online)