Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Ciamis akan dilakukan besok hari, tanggal 6 Mei 2020. Maka, siap-siap warga masyarakat harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Ciamis dalam penanganan Covid-19.
PSBB sendiri dilakukan demi cepatnya penanganan Covid-19, khususnya di Kabupaten Ciamis. Sehingga ada beberapa jalan yang harus mendapatkan penjagaan khusus supaya siapa saja yang masuk ke Ciamis dapat diketahui asal-usulnya, terutama warga luar Ciamis seperti para pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis (Dishub), Drs. H. Endang Sutrisna, didampingi Kepala Bidang Lalulintas, Ahmad Yani, ketika ditemui HR, Selasa (5/5/2020), mengatakan, setelah PSBB diterapkan, maka pihaknya akan menjaga ketat jalur jalan yang menjadi lintasan warga masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis, terutama jalur yang sering dilalui pemudik.
“Setelah menggelar rapat dengan Bupati Ciamis terkait penerapan PSBB, maka kami menetapkan 15 lokasi Posko Covid 19. Ini untuk mengantisipasi masuknya warga seperti pemudik yang masuk ke Ciamis. Ketika PSBB ini berlaku, sehingga warga yang keluar masuk akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Endang, 15 kecamatan yanga ada posko tersebut lokasinya berbatasan langsung, baik dengan Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Pangandaran dan Jawa Tengah. Dan posko dijaga selama 24 jam dengan pemberlakuan tiga shiff, dengan 12 orang penjaga setiap shiff.
15 posko tersebut lokasinya yaitu Kecamatan Cihaurbeuti, tepatnya di depan SPBU. Sindangkasih depan Pool Gagak Rimang. Di Panumbangan, Pertigaan jalur pesantren Suryalaya dan di Puskesmas. Sukamantri pertigaan Situ Cibuluh. Panawangan di Gardujaya. Ciamis di Cirahong.
Sementara posko wilayah Cisaga, di depan Masjid Asyukur. Cimaragas exs Terminal. Pamarican, perbatasan Desa Sukajaya-Binagun. Tambaksari di Desa Kaso dan Desa Kadupandak. Purwadadi jembatan Manganti dan Ciseel. Banjarsari, lokasinya di Ciulu PKM Banjarsari.
Menurut Endang, pelaksnaan PSBB dimulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Dengan jadwal, penunggu posko tiga shiif, yaitu shiff pertama, pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lalu shiff dua, pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB. Dan shiff tiga dari pukul 23.00 WIB samapi 07.00 WIB.
Untuk petugas penjaga sendiri, kata Endang, terdiri dari pegawai kecamatan 3 orang, Koramil 2 orang, Polsek 2 orang, Puskesmas 2 orang, Petugas Dishub 1 orang, Tagana 1 orang dan dari Orari/RAPI 1 orang.
“Mudah-mudahan dengan penerapan PSBB ini penanganan COVID-19 di Ciamis berjalan dengan lancar. Sehingga wilayah Kabupaten Ciamis aman dari pandemi corona, ” jelasnya. (es/Koran HR)