Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Angkutan transportasi selama PSBB Jabar diatur dengan ketat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat ini akan dimulai Rabu esok, 6 Mei 2020, tepat pukul 00:00 WIB. Rencananya PSBB sampai Selasa, 19 Mei 2020.
Berdasar Surat Edaran dari Gubernur Jabar No.460/71/Hukham terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi Wilayah Jabar, ada pengecualian untuk angkutan barang selama PSBB.
Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 yang juga Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Hery Antasari mengatakan, angkutan barang yang masih beroperasional harus memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, sampai tata cara muat.
Sementara untuk aturan sepeda motor, baik pribadi maupun ojol (ojek online), PSBB Jabar untuk kendaraan roda dua tersebut hanya boleh satu pengendara saja. Itu pun bagi ojol hanya untuk mengangkut barang saja.
“Tapi ada pengecualiannya untuk aturan transportasi dengan motor, boleh boncengan, pertama jika punya alamat yang sama, itu pun hanya untuk aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Heri, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).
Hal ini berarti, warga Jabar masih bisa berboncengan saat naik sepeda motor asalkan baik pengendara maupun yang dibonceng satu alamat yang dibuktikan dengan KTP.
“Bisa berboncengan untuk aktifitas dalam rangka penanganan Covid-19, selanjutnya apabila kondisi darurat, maka masih boleh. Jadi tidak untuk semua kegiatan boleh boncengan,” tegas Herry.
Transportasi Selama PSBB Jabar untuk Mobil, Kereta, dan Lainnya
Sementara aturan transportasi selama PSBB Jabar lainnya mengatur tentang mobil, dimana kapasitas penumpang mobil dibatasi.
“Jika mobil berkursi dua baris, maka diperbolehkan mengangkut 3 orang. Kalau kursi tiga baris kapasitasnya 4 orang saja, posisi duduknya juga diatur, tetap jaga jarak. Begitu juga tidak boleh ada penumpang di depan meskipun statusnya suami istri,” kata Herry.
Herry menyebutkan, meskipun di rumah suami istri bersama, namun aturannya seperti halnya bagi pengendara motor yang mesti memakai helm, dan dilarang beboncengan tiga.
“Ketika di rumah silakan tidak pakai helm, namun ketika di wilayah publik ada aturan negara dan ada kepentingan orang lain yang terdampak, karena itu aturan negara yang berlaku dan harus diikuti,” ucap Herry.
Sementara untuk aturan kereta api, transportasi udara dan laut, menurut Herry surat edaran Gubernur Jabar tidak mengaturnya secara spesifik.
“Sudah diatur secara sektoral oleh Kemenhub dan instansi terkait, aturannya sudah baik dan rigid (kuat),” tutupnya. (Ndu/R7/HR-Online)