Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Warga Jawa Barat yang tergolong dalam Rumah Tangga Miskin (RTM) bakal diberi bantuan Rp 500 ribu per bulan. Bantuan tersebut disalurkan kepada warga miskin terdampak Corona di Jabar.
Tak tanggung-tanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan anggaran mulai Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan itu rencananya akan diberikan dalam jangka waktu dua bulan, atau maksimal sampai empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk tunai, namun ada juga yang diberikan dalam bentuk bahan-bahan pangan kebutuhan sehari-hari.
Demi mendukung rencana tersebut, Sekda Jabar, sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggaulangan Covid-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, sudah mengirim surat pemberitahuan pada 31 Maret 2020 lalu.
Dalam surat pemberitahun tersebut, kepala daerah diminta melakukan pendataan nama dan alamat RTM dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tahun 2020 kepada Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.
“Data nama dan alamat RTM dalam DKTS pada tahun 2020 ini disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara daring,” kata Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4/2020).
Warga Miskin Terdampak Corona di Jabar yang Bisa Mendapat bantuan
Selanjutnya, Setiawan juga meminta kepala daerah menyampaikan data yang tidak tercantum dalam DTKS meliputi nama dan NIK rumah tangga miskin yang terdampak Covid-19. Terutama bagi pekerja dengan penghasilan harian, bisa yang memiliki KTP Jabar maupun KTP luar Jabar.
“Pekerja yang dimaksud, bisa di bidang perdagangan dan jasa, kedua di bidang pertanian, peternakan, perikanan budidaya, perikanan hasil tangkap, perkebunan, ketiga pekerja di bidang pariwisata, keempat pekerja di bidang transportasi, kelima pekerja di bidang industri,” jelas Setiawan.
Pekerja yang akan diberi bantuan dan berkecimpung dalam kelima bidang tersebut adalah pekerja dengan skala usaha mikro dan kecil, sehingga masuk kategori warga miskin terdampak Corona di Jabar.
“Selain itu, kriteria keenam dan sekaligus terakhir adalah penduduk yang bekerja sebagai pemulung,” imbuhnya.
Kedua data tersebut, menurut Setiawan, harus sudah disampaikan oleh kepala daerah di Kabupaten/Kota paling lambat Senin, 6 April 2020 secara online.
Dengan data tersebut, Setiawan memastikan, batuan untuk keluarga yang disebutnya sebagai keluarga warga miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan dengan tepat.
“Ini upaya penanganan dari dampak sosial dan ekonomi kepada warga miskin di Jabar akibat pandemic global Covid-19 yang sebelumnya tidak menerima bantuan sosial pangan, termasuk warga rentan miskin berdasarkan DTKS 2020,” terang Setiawan.
Bantuan Bukan untuk Penerima Kartu Sembako atau PKH
Setiawan menambahkan, sesuai arahan Gubernur Jabar, maka bantuan yang dimaksud bukan ditujukan kepada penerima Kartu Sembako ataupun PKH yang selama ini telah mendapatkan bantuan dari APBN.
Dalam hal ini, Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial bakal memantau ketat proses pendataan agar bantuan sosial tepat sasaran dan merata.
“Jadi bantuan ini penerimanya adalah para pekerja yang sesuai kriteria berdasarkan data yang dibuat secara obyektif dan dibuat oleh para kepala daerah,” katanya.
Sementara, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, bantuan Rp 500 ribu dalam bentuk tunai dan pangan merupakan upaya Pemprov Jabar untuk membantu masyarakat miskin terdampak Covid-19.
“kalau 25 persen ekonomi terbawah sudah diberi kartu sembako dan kartu PKH dari pusat, maka Pemda Jabar akan mengcover golongan ekonomi terbawah lainnya melalui insentif Rp 500 ribu,” terang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Emil juga menegaskan saat ini, masih dilakukan pendataan, sehingga bantuan belum benar-benar diberikan. Dia meminta pendataan diawasi dengan ketat.
“Jangan sampai ada orang mampu yang malah mengambil jatah orang tidak mampu, atau mendapatkan kriteria miskin baru karena Covid-19, padahal mampu. Sehingga harus benar-benar diverifikasi dengan baik dalam proses pendataan bantuan ini,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)