Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Mesjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama (Kemanag) Ciamis menggelar rapat koordinasi guna membahas Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020. Fatwa itu mengenai penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Virus Corona atau COVID-19, salah satunya sholat tarawih.
Dalam rapat tersebut utamanya membahas panduan ibadah pada bulan suci ramadhan untuk warga Kabupaten Ciamis. Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa untuk umat muslim di Kabupaten Ciamis diperbolehkan menggelar tarawih berjamaah di mesjid namun dengan syarat.
Syaratnya bahwa di lingkungan mesjid tersebut berada di wilayah zona hijau atau zona kuning. Artinya tidak ada warga yang terinfeksi virus corona. Syarat berikutnya adalah di mesjid tersebut harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti memberlakukan aturan cuci tangan, menggunakan masker dan cek suhu tubuh.
Sholat Tarawih Berdasarkan Panduan Fatwa MUI
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, mengungkapkan, aktivitas ibadah di mesjid selama bulan ramadhan diperbolehkan, asal di skup wilayah desa atau kecamatan tersebut masih kategori wilayah zona hijau atau belum ada warga yang terpapar virus corona. Namun begitu, dalam pelaksanannya tetap harus ada upaya dengan memberlakukan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pada intinya kami berpegang pada fatwa MUI. Dalam fatwa dijelaskan apabila di suatu daerah masih aman dari penyebaran Covid-19 maka diperbolehkan. Tapi kalau suatu daerah sudah masuk kategori bahaya penyebaran Covid-19 maka tidak wajib sholat tarawih berjamaah di mesjid,” ujarnya, usai menggelar rapat koordinasi, Senin (20/04/2020).
Namun begitu, lanjut Yana, kegiatan ibadah dan tradisi ramadhan yang mengundang massa banyak dan dihadiri massa dari berbagai daerah seperti buka puasa, ngabuburit atau sholat terawaih keliling sebaiknya tidak dilaksanakan selama wabah virus corona masih berlangsung.
“Artinya kegiatan ibadah dan tradisi ramadhan yang melanggar imbauan pemerintah terkait physical distancing sebaiknya tidak dilaksanakan dulu. Ini demi kebaikan bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yana juga mengajak kepada warga Ciamis untuk melaksanakan ibadah puasa dengan khusyu, meski dalam situasi dan kondisi pandemi virus corona.
”Meski di tengah wabah jangan menyurutkan semangat kita untuk beribadah puasa. Karena dalam hadits nabi pun disebutkan bahwa puasa itu menyehatkan. Selain itu jangan lupa untuk berdoa agar pandemi virus corona ini cepat berlalu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Ciamis Saeful Ujun, mengatakan, masih diperbolehkannya menggelar sholat tarawih berjamaah di mesjid lantaran mayoritas kecamatan dan desa di Ciamis masih kategori zona hijau dan zona kuning terkait ancaman penyebaran virus corona.
“Kalau zona hijau berarti aman atau tidak ada warga di wilayah itu yang tertular corona. Zona kuning juga masih aman. Hanya saja kalau kuning tandanya hati-hati dan waspada,” ungkapnya.
Meski diperbolehkan melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, lanjut Saeful, namun harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Namun kami menghimbau bagi warga yang mengalami sakit sebaiknya ibadah di rumah saja. Begitu juga bagi warga yang baru pulang dari daerah zona merah agar tidak melaksanakan sholat berjamaah di mesjid. Lebih baik sholat di rumah sembari melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya. (Fahmi2/R2/HR-Online)