Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 44/3718-set.disdik tanggal 27 Maret 2020, tentang perpanjangan waktu proses belajar mengajar (PBM) di rumah.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Kepala SMKN Padaherang, Pangandaran, Oo Kosidin, Kamis (9/4/2020). Pihak sekolah kata dia, sudah menerima surat edaran tersebut dari Disdik Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut kata Oo, disebutkan penyelengaraan pendidikan dalam rangka pencegahan Covid-19 di provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah.
“Dengan demikian proses belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga 27 April 2020,” ujar Oo Kodisin.
Setelah menerima surat edaran tersebut lanjut Oo Kosidin, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan komunikasi melalui grup WA.
“Surat edaran tersebut selanjutnya kami share ke guru-guru yang lain serta komunikasi via grup WA,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin mengatakan, kebijakan siswa belajar di rumah untuk SD dan SMP masih tetap tidak ada perubahan yakni sampai tanggal 14 April 2020 mendatang.
“Namun itu pun belum final, bisa saja untuk SD dan SMP juga diperpanjang. Kami pun dari pihak Disdik juga akan melakukan komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya. (Entang/R8/HR Online)