Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bulan suci ramadhan 1441 H segera tiba, namun umat islam di indonesia terancam tidak bisa melakukan salat tarawih berjamaah dan tadarus di masjid maupun di musala.
Hal itu karena adanya surat edaran Kementerian Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1441 H selama pandemi Covid-19. Tak terkecuali bagi masyarakat di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
“Ya sudah ada surat edarannya dan itu bersifat nasional, termasuk di Kota Banjar,” kata Kasie Binmas Islam Kemenag Kota Banjar, H. Dadang Solihin saat dikonfirmasi HR Online via sambungan telepon, Rabu (8/4/20).
Dadang menyebutkan, ada 17 poin pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain tentang pelaksanaan salat tarawih dan tadarus harus dilakukan di rumah masing-masing. Tidak boleh ada acara buka puasa atau sahur bersama.
Selain itu, tidak boleh melakukan tarawih keliling, takbir keliling, peringatan Nuzulul Qur’an dengan mengundang massa. Juga membuat pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
“Jadi bukan tarawih dan tadarusnya yang ditiadakan, tapi pelaksanaannya di rumah masing-masing bukan di masjid atau musala seperti biasanya. Itu sudah kami sosialisasikan dengan DKM masjid melalui KUA,” jelas Dadang.
Selain panduan ibadah puasa, lanjut Dadang, juga diatur tentang ibadah pada bulan syawal. Yakni terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri dan penyaluran zakat fitrah.
“Pelaksanaan sholat idul fitri yang lazimnya berlangsung di masjid atau lapangan ditiadakan. Namun lebih jelasnya menunggu terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya nanti,” ujarnya.
Pihaknya berharap selama menjalankan ibadah di bulan ramadhan dan syawal nanti, semua pihak menjaga kondusifitas kehidupan beragama. Serta memperhatikan intruksi pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan covid-19.
“Semua panduan tersebut bisa diabaikan bila ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat. Atau pemerintah daerah yang menyatakan keadaan telah aman dari wabah covid-19,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)