Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita JabarPSBB di Jabar Tidak Berarti Semua Kegiatan ‘Lockdown’

PSBB di Jabar Tidak Berarti Semua Kegiatan ‘Lockdown’

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Pemprov Jabar telah resmi mengajukan status PSBB untuk 5 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Jika dikabulkan, nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini tidak berarti  semua kegiatan dibatasi. Daud Achmad, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar menegaskan, tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi.

PSBB hanya mengatur pembatasan seputar kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, termasuk pembatasan moda transportasi, serta pembatasan di fasilitas umum dan area publik.

Baca juga: Innalillahi! Seorang Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia

“Selain itu, beberapa aktivitas masih terus berjalan meski statusnya PSBB. Layanan pemerintahan dan layanan kesehatan termasuk industri kesehatan masih beroperasi,” kata Daud, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, aktivitas industri pangan, energy, dan komunikasi juga masih tetap jalan. Begitupun dengan logistic distribusi barang dan sektor lainnya yang berhubungan erat dengan kebutuhan sehari-hari.

“Contohnya toko kelontong, retail, dan warung-warung itu masih bisa beroperasi seperti biasanya,” ucapnya.

Sementara moda transportasi masih diperbolehkan beroperasi, seperti transportasi udara, laut, termasuk transportasi darat seperti kereta dan juga akses jalan raya masih dibuka. Hanya saja penumpangnya dibatasi.

Selain itu, transportasi seperti Damkar, layanan hukum, dan ketertiban juga masih berjalan. Begitupun dengan transportasi pengangkut barang. Dalam hal ini juga termasuk layanan ojek online juga diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya, tapi hanya untuk angkutan barang.

Jika warga suatu wilayah dengan status PSBB masih harus melakukan aktivitas di luar rumah, maka wajib memakai masker kain yang bisa jadi pilihan alternative. Selain itu, diperlukan juga disiplin dalam penerapan physical maupun social distancing serta mencuci tangan.

“Masyarakat yang disiplin mengenakan masker, serta patuh melakukan physical dan sosial distancing akan sangat membantu dalam mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” kata Daud.

Syarat PSBB di Jabar

Daud meyakini PSBB mampu membatasi penyebaran Covid-19, karena itu kajian pun dilakukan di sejumlah daerah di Jabar guna pelaksanaan PSBB.

PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi status PSBB,” ungkap Daud.

Baca juga: Kemenkes: 372 Orang di Indonesia Diperiksa Terkait Virus Corona

Persyaratan diberlakukannya PSBB, menurut Daud, pertama adanya jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat, penyebaran kasus cepat dalam waktu singkat, dan menunjukkan bukti adanya transmisi lokal atau penularan Covid-19 dari warga setempat.

Dalam hal meningkatnya jumlah kasus maupun kematian bisa diketahui melalui kurva epidemiologi. Sementara untuk penyebaran Covid-19 kecepatannya bisa dilihat dari laporan harian sampai mingguan.

Selain itu, transmisi lokal berarti adanya penyebaran covid-19 di seputar wilayah tersebut dan bukan berasal dari kasus di daerah lain.

“Permohonan PSBB bisa diajukan ke Kemenkes, apabila kondisinya telah memenuhi syarat dari data kajian maupun berbagai analisis,” kata Daud.

Permohonan PSBB bisa diajukan secara serentak, tapi bisa juga diajukan satu-satu. Kepala daerah bisa konsultasi dulu dengan gubernur. Selanjutnya surat permohonan status PSBB diajukan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada gubernur.

Di Jabar sendiri, lima kabupaten/kota telah mengajukan permohonan PSBB serentak ke pemerintah pusat. Lima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi atau biasa disebut wilayah Bodebek. (Ndu/R7/HR-Online)

Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...
Rumah Warga di Karangkamulyan

Satu Rumah Warga di Karangkamulyan Ciamis Ambruk Akibat Tanah Longsor, 8 Jiwa Harus Mengungsi

harapanrakyat.com,- Satu rumah warga di Karangkamulyan, tepatnya di RT 10, RW 03, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk akibat tanah longsor...
Timnas Indonesia di Piala Dunia

Ini Kata Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Singgung Para Pemain

Sosok mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memang selalu jadi pusat perhatian publik. Kali ini, pria asal Korea Selatan itu membahas secara terbuka peluang...