Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita JabarPSBB di Bandung Raya Ditargetkan Berlaku 22 April 2020

PSBB di Bandung Raya Ditargetkan Berlaku 22 April 2020

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menargetkan Rabu, 22 April 2020 mendatang, wilayah Bandung Raya sudah berlaku PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Wilayah Bandung Raya yang dimaksud Emil adalah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.

Surat pengajuan PSBB di Bandung Raya pun sudah dikirim ke kementerian kesehatan, hari ini, Kamis (16/4/2020).

“Jika persetujuan dari Menteri Kesehatan keluar hari Sabtu (18/4/2020), maka PSBB di Bandung Raya akan mulai diberlakukan pada hari Rabu (22/4/2020). Sesuai kesepakatan para bupati dan walikota se-Bandung Raya,” kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).

PSBB di Bandung Raya tidak akan jauh berbeda dengan PSBB di wilayah Bodebek yang sudah mulai berjalan sejak Rabu (15/4/2020) kemarin.

“Pada hari pertama PSBB akan dilakukan penutupan jalan oleh pihak kepolisian, termasuk surat tilang, ada pos penjagaan juga, sosialisasi sampai ke tingak RT/RW juga sudah dilakukan, begitupun dengan pembagian sembako sudah disiapkan,” kata Emil.

Terkait PSBB di wilayah Bandung Raya, Emil menegaskan sudah dibarengi dengan jaring pengaman sosial berupa bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Pemprov jabar rencananya akan menyalurkan bansos berupa uang tunai dan bantuan pangan non tunai senilai Rp 500 ribu. Bantuan akan diberikan kepada kelompok rawan miskin atau kelompok miskin baru akibat wabah Covid-19.

“Memberikan bantuan butuh waktu dan tidak bisa sehari selesai semua. Sehingga nanti ada yang menerima setiap awal bulan, ada yang menerima hari kelima, ada yang hari kelima belas,” kata Emil.

Pemprov Jabar juga sudah memberikan instruksi untuk ketua RT/RW untuk melakukan pendataan sekaligus pemetaan masyarakat yang termasuk kelompok miskin baru. Bukan hanya yang berdomisili di wilayahnya, tetapi termasuk juga para perantau.

Warga Membutuhkan Tapi Tak Terima Bantuan Bisa Mengadu Lewat PIKOBAR

Selanjutnya, apabila masyarakat yang memerlukan bantuan namun belum terbantu, maka bisa melaporkannya melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar).

“Kalau ada yang terlewat tidak didata oleh RT/RW maka PIKOBAR menerima aduan dari masyarakat yang membutuhkan tapi belum terbantu,” katanya.

Emil juga menambahkan, keberhasilan PSBB di Bodebek maupun Bandung Raya tergantung pada kedisiplinan warga dan rapid test yang massif dan konsisten.

“Kuncinya itu lakukan tes massif untuk memblokade virus. Tapi juga perlu kesadaran untuk tidak berkerumun. Jika masih berkerumun, wabah akan panjang, karena itu taati aturan PSBB, jaga jarak, dan tidak mudik,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...
Kasus Stunting di Sindangrasa Ciamis Menurun Berkat Program Kekasih Hati

Kasus Stunting di Sindangrasa Ciamis Menurun Berkat Program Kekasih Hati

harapanrakyat.com,- Lurah Sindangrasa, Derry Yusman menyebut angka stunting di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis ada penurunan cukup signifikan. Dari tahun 2024 itu tercatat ada 11...
3 Pemain Timnas Indonesia

3 Pemain Timnas Indonesia Terancam Nganggur di Musim Panas 2025!

Musim panas 2025 bisa jadi mimpi buruk untuk Patrick Kluivert, pelatih Timnas Indonesia. Pasalnya ada 3 pemain Timnas Indonesia yang terancam bermain tanpa klub...
program sekolah rakyat kota bandung

Ketersediaan Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung

harapanrakyat.com - Persoalan ketersediaan lahan masih menjadi kendala pembangunan sekolah rakyat di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebab kondisi geografis dan keterbatasan lahan di wilayah...
pemkot bandung tunggu petunjuk teknis SPMB

Pemkot Bandung Masih Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB 2025/2026

harapanrakyat.com – Pemkot Bandung, Jawa Barat, masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Baca Juga...
larangan bawa kendaraan pribadi ke sekolah

Terkait Larangan Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah, Wali Kota Bandung : Kita Kaji Dulu

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung, Jawa Barat, bakal melakukan kajian terkait larangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Pemkot Bandung akan mengkaji aturan tersebut setelah...