Berita Jabar (harapanrakyat.com),– Menjelang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Bandung Raya, Jawa Barat yang akan dimulai pada Rabu, 22 April 2020 mendatang, warga di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung diingatkan untuk disiplin.
“Taatilah aturan selama PSBB, kalau masih nekat melanggar ada surat tilang juga teguran dari polisi. Selain disiplin warganya, keberhasilan PSBB juga harus dibarengi tes massif,” kata Ridwan Kamil, Gubernur Jabar.
Masyarakat juga diimbau agar bisa mempersiapkan diri menghadapi PSBB nanti. Masyarakat diharapkan bisa beradaptasi dengan penerapan PSBB.
“Kami imbau 9-10 juta masyarakat yang tinggal di Bandung Raya agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil.
Selain itu, kata Emil, Rapid Diagnostic Test atau Rapid Test akan dilakukan secara massif di Bandung Raya untuk memutus penyebaran Covid-19.
Selama ini, menurut Emil sekitar 1.200 orang terindikasi positif Corona setelah sebanyak 80.000 alat rapid test disalurkan ke 27 kabupaten.kota, instansi pemerintahan, dan institusi pendidikan di Jabar.
Setelah rapid test dilakukan, maka pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan tes lanjutan dengan teknik PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi warga yang hasil rapid testnya positif Corona.
“Kami laporkan Jabar saat ini sudah membeli alat tes PCR dari Korea Selatan. Kapasitas pengetesan pun meningkat dari yang sehari Cuma bisa memeriksa 140 sampel, kini sudah bisa memeriksa 2000 sampel per hari,” katanya.
Menurut Emil, rapid test yang kemudian dilanjutkan dengan PCR akan membuat Jabar bisa mengendalikan Covid-19.
“Kombinasi tes masif oleh RDT dengan masifnya tes PCR, Insyaallah Jabar bisa mengendalikan dan merespons COVID-19 dengan terukur,” katanya.
Emil menambahkan PSBB di wilayah lainnya di Jabar masih menunggu kajian. Karena pengajuan PSBB mesti berdasarkan data dan kajian yang menyeluruh. (Ndu/R7/HR-Online)