Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar mengelar konferensi pers terkait penyebar hoaks pasien covid-19 di Kota Banjar yang dikabarkan kabur dari RSUD Kota Banjar.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulian Perdana, menjelaskan, tersangka yang berinisial YN (42) tersebut membuat gaduh masyarakat di tengah wabah covid-19 dengan menyebarkan berita bohong di media sosial.
“Pelaku membuat postingan hoaks tersebut pada 2 April 2020 pada pukul 12.51 WIB di salah satu media sosial,” kata Yulian kepada awak media saat konferensi pers secara virtual, Jum’at (3/4/2020).
Yulian menambahkan, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga asal Hegarsari Kecamatan Pataruman tersebut menyebarkan berita bohong berdasarkan inisiatif sendiri yang mana tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara penangkapan pelaku sesuai dengan bukti keterangan para saksi, digital forensik berupa screenshoot serta berbagai petunjuk lainnya.
“Meski sementara pelaku tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, namun proses hukum tetap berjalan. Sementara ancaman hukumannya 6 tahun sesuai dengan UU ITE,” imbuhnya.
Yulian mengingatkan, masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, termasuk jangan sampai menjadi penyebar hoaks atau menyampaikan informasi bohong yang tidak sesuai dengan faktanya. (Muhafid/R6/HR-Online)