Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pemerintah Jawa Barat rencananya akan memberikan bantuan sosial untuk masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis. Bansos tersebut totalnya Rp 500 ribu, dengan rincian setiap keluarga akan menerima uang tunai Rp 150 ribu dan sembako senilai Rp 350 ribu.
Meski demikian, Kasi Pelayanan Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis Usman Ali, menilai, bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut akan menuai kontroversi dan polemik di masyarakat. Sebab, ada aturan dan kriteria tertentu yang harus ditempuh.
Termasuk pendataan calon penerima bansos harus dilakukan para Ketua RW menggunakan HP Sapawarga, sedangkan aplikasinya sendiri belum ada.
“Bantuan ini kan ada ketentuannya, sedangkan masyarakat saat ini semua ingin dapat bantuan. Jika prosedur penyalurannya seperti ini, bisa jadi polemik di masyarakat,” katanya.
Kata Usman, sekalipun calon penerima bansos sudah ditentukan sesuai dengan nama dan alamatnya oleh Dinsos Kabupaten, namun belum bisa dipastikan semua yang terdata akan menerima bantuan.
Usman mencontohkan, di Desa Gereba jatah untuk Bansos dari Propinsi Jawa Barat yang sudah ditentukan secara by name by addres oleh Dinsos jumlahnya 143 orang, sedangkan jatah bansos dari Pemprov Jabar untuk Kabupaten Ciamis saja hanya 2.249 penerima yang disetujui Gubernur.
Jika jumlah tersebut dibagi dengan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Ciamis (258 Desa), maka hanya 8 orang saja per desanya yang akan dapat bantuan.
“Ini tentu akan meleset jauh dari data yang sudah ditentukan. Masyarakat yang sudah terdata mungkin akan kesal tak jadi dapat bantuan, dan dapat dipastikan akan menjadi polemik di tingkat Desa,” jelasnya.
Nantinya, meski Pemerintah Desa menjelaskan aturan dan kriteria tertentu yang harus ditempuh untuk mendapat bantuan, namun masyarakat pasti tidak akan peduli.
“Yang pada akhirnya pemerintah desa yang akan babak belur,” pungkas Usman. (Edji/R8/HR Online)