Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pemerintah Kabupaten Ciamis berencana akan memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat Ciamis yang terdampak Covid-19. Bantuan sosial lewat APBD Ciamis tahun 2020 tersebut saat ini masih dalam kajian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Agus Kurnia Kosasih, mengatakan, saat ini bantuan sosial untuk masyarakat Ciamis yang terkena dampak covid-19 masih terus dibahas.
“Bansos yang anggarannya dari APBD masih kita bahas. Anggarannya berapa kita belum tahu. Yang jelas, rencananya bansos dari APBD ini berupa uang tunai,” ujar Agus Kurnia, saat dihubungi via teleponnya, Selasa (14/04/2020).
Selain itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan calon penerima manfaat bantuan sosial, baik yang sumbernya dari pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten.
“Pendataan ini kita lakukan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih, orang yang sudah menerima PKH atau BPNT tentu tidak akan menerima bantuan sosial lagi seperti bantuan kartu sembako dan lainnya,” katanya.
Lanjut Agus, bantuan sosial berbentuk sembako dari pemerintah pusat ataupun provinsi rencananya akan disalurkan akhir April 2020. Bantuan ini dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Kalau sudah ada ya tentu akan kita salurkan kepada masyarakat penerima,” jelasnya.
Sementara itu, ditanya terkait bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu/bulan untuk keluarga miskin selama tiga bulan, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Yang saya tahu itu dana sosial dari Provinsi sebesar Rp 500 ribu perbulannya. Tapi kita belum tahu teknisnya seperti apa, kita sekarang masih pendataan dulu,” ucapnya.
Bantuan PKH Disalurkan Satu Bulan Sekali
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Ciamis wilayah 1, Indra Maulana, menambahkan, penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama masa darurat corona ini akan dilakukan satu bulan sekali.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan sesuai kebijakan dari Kementerian Sosial. “Jadwal pencairan bantuan PKH akan dipercepat, dan perkiraan mulai bulan Mei sampai Desember, pencairan PKH dilakukan setiap bulan, yang biasanya dilakukan per 3 bulan sekali,” ujar Indra.
Hanya saja, kata dia, bantuan yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nilainya jadi lebih kecil, karena yang biasanya 3 bulan sekali menjadi 1 bulan sekali.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, pencairan bantuan PKH sudah dilakukan dua kali, yakni tahap 1 bulan Januari dan tahap 2 bulan Maret.
“Kemungkinan Mei sudah bisa pencairan lagi, nah dari Mei hingga Desember akan dilakukan tiap bulan,” jelas Ucu (sapaannya).
Ditanya terkait adanya penambahan KPM PKH di Ciamis, Indra mengaku hingga saat ini belum ada.
“Walaupun informasinya akan ada penambahan KPM, hanya saja Kabupaten Ciamis kebagian penambahan atau tidak, itu yang kita belum tahu,” katanya.
Anggaran Penanganan Covid-19 dari DD Sesuai Kebutuhan
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Dana Desa (DD) tahun 2020 tahap pertama ini memang difokuskan salah satunya untuk penanganan Covid-19.
“Untuk porsi berapa persen-persennya, tidak diatur. Penggunaana DD untuk penanganan Covid-19 sesuai kebutuhan desa saja,” ungkap Dian.
Yang jelas, kata Dian, DD tahap pertama ini harus digunakan untuk kegiatan padat karya tunai yang mempekerjakan banyak orang (pembangunan fisik) dan padat karya murni, seperti pembersihan gorong-gorong atau irigasi dan lainnya.
Sementara anggaran untuk penanganan Covid-19 diambil dari porsi anggaran pemberdayaan yang melibatkan banyak orang, contoh seperti kegiatan sosialisasi.
“Anggaran sosialisasi digeser dulu untuk penanganan Covid-19. Itu sesuai SE Kemendes Nomor 8,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Dian, dari 258 Desa di Kabupaten Ciamis, sudah ada sekitar 52 desa yang mencairkan DD tahap pertama. Sementara itu ada 42 desa lainnya saat ini sedang dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan tinggal menunggu pencairan.
“Bagi yang belum mengajukan pencairan, agar segera menyerahkan usulan pencairan DD tahap ke 1 kepada DPMD,” katanya. (Jujang/Koran HR)