Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Pemdes Pamarican, secara resmi membatasi kegiatan aktifitas transaksi jual beli di Pasar Pamarican.
Pembatasan jam transaksi jual beli tersebut berlaku sejak Kamis (02/04/2020) kemarin, setelah pihak Pemdes Pamarican berkoordinasi dengan pihak UPTD Pasar, terkait penyebaran virus corona (Covid-19).
Pengurus Pasar yang juga Kepala Dusun Pamarican, Asep Zaenal Arifin, saat dihubungi HR Online, Sabtu (04/04/2020), membenarkan adanya pemberlakuan tersebut. Ia menjelaskan, pembatasan waktu transaksi jual beli di Pasar Pamarican bertujuan untuk meminimalisir adanya penyebaran virus corona.
“Setelah melakukan pertimbangan serta adanya kesepakatan dengan para pedagang di Pasar Pamarican, maka kami terpaksa mengambil sikap untuk membatasi kegiatan transaksi jual beli di Pasar Pamarican. Pembatasan transaksi ini berlaku sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya.
Asep menambahkan, mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan, sehingga pihaknya masih mengizinkan para pedagang untuk tetap beraktifitas seperti biasa. Namun, para pedagang diwajibkan untuk menutup kios mereka pada pukul 14:00 WIB.
“Jadi kami hanya mengizinkan transaksi sampai pukul dua sore. Tidak ada pengecualian, semua kios harus tutup tepat waktu sesuai kesepakatan bersama,” tandas Asep. (Suherman/R3/HR-Online)