Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Pemkab Ciamis menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 sekitar Rp. 252 miliar atau lebih rincinya sebesar Rp. 252.715.071.200. Target PAD Ciamis ini rupanya menaikan realisasi PAD tahun 2019 yang mencapai Rp. 243 miliar.
“Target PAD Rp. 252 miliar ini untuk masa APBD murni tahun 2020 atau bukan sepanjang tahun ini. Karena di akhir tahun nanti atau pada saat pembahasan APBD Perubahan bisa jadi ada kenaikan target PAD,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Ega Anggara, belum lama ini.
Ega menjelaskan, dalam strategi meningkatkan PAD Ciamis tahun 2020, pihaknya belum melakukan penggalian potensi pendapatan baru, namun lebih mengoptimalkan sumber pendapatan yang ada.
“Karena sumber-sumber pendapatan yang sudah berjalan pun masih banyak yang bisa dimaksimalkan untuk menggenjot PAD. Misalkan dari pajak PBB atau pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran yang selama ini belum termaksimalkan,” katanya.
Potensi dari pajak PBB, lanjut Ega, masih banyak pemerintah desa yang memiliki tunggakan setoran PBB dalam beberapa tahun ke belakang. Tunggakan itu tidak bisa dihapuskan dan pemerintah daerah harus berusaha melakukan penarikan.
“Hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan menghapus tunggakan setoran PBB yang belum dibayarkan. Selain itu, tunggakan setoran PBB yang belum dibayar oleh pemerintah desa pun selalu menjadi temuan BPK RI. Artinya, mau tidak mau kami harus melakukan penagihan hingga pemerintah desa yang memiliki tunggakan setoran PBB bisa melunasinya,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Ega, sudah membuat langkah dengan menerapkan strategi rekonsialisasi hutang pajak dalam menyelesaikan permasalahan setoran PBB yang belum dibayarkan pemerintah desa.
“Strategi ini sebetulnya sudah berjalan dari tahun 2019. Namun baru dibuat program khusus pada tahun 2020 ini. Tahun 2019 saja hanya dengan melakukan pendekatan ke seluruh pemerintah desa kami berhasil menarik tunggakan setoran PBB hingga mencapai Rp. 300 jutaan,” ujarnya.
Ega mengatakan dengan digulirkannya program rekonsialisasi hutang pajak yang dijalankan lebih tersistem serta sistematis diharapkan dapat menarik lebih besar tunggakan setoran PBB yang belum dibayarkan pemerintah desa.
“Jadi, dari pajak PBB saja, kalau penarikannya dikelola secara optimal serta profesional, sebenarnya bisa meningkatkan realisasi PAD Ciamis. Makanya sebelum melirik penggalian potensi pendapatan baru, lebih baik optimalkan potensi yang ada dulu,” ujarnya.
Sementara dari pajak hotel dan restoran, lanjut Ega, pihaknya kini tengah mencoba menggunakan sistem transaksi berbasis aplikasi yang sudah dibagikan ke seluruh hotel yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Dengan aplikasi itu kita bisa memantau transaksi pihak hotel dengan konsumennya. Dengan begitu bisa jelas berapa pajak yang harus dibayarkan dari setiap melakukan transaksi,” ujarnya.
Namun, lanjut Ega, untuk pajak restoran, belum semua rumah makan di Kabupaten Ciamis menerapkan pajak 10 persen kepada konsumennya. Hanya beberapa rumah makan besar saja yang sudah menerapkan aturan tersebut.
“Sebagian rumah makan masih menggunakan pajak sistem plat. Namun kami terus berusaha agar rumah makan yang menerapkan pajak 10 persen makin bertambah. Tentunya kami melihat dari perkembangan usaha rumah makannya,” ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh, target PAD Ciamis tahun 2020 sekitar Rp. 252 miliar dibagi ke dalam tiga pendapatan. Pertama dari pendapatan pajak daerah ditargetkan sekitar Rp. 66,6 miliar, pajak retribusi ditargetkan sekitar Rp. 10 miliar dan pajak lain-lain yang sah sekitar Rp. 172,3 milar. (Fahmi/Koran-HR)