Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR RI dapil Jawa Barat X yang meliputi Ciamis, Kuningan, dan Banjar, memberikan pandangan terkait narapidana dibebaskan dari Lapas di tengah wabah Corona saat ini.
Politisi senior Golkar ini mengatakan, pada dasarnya pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia tidak bertujuan untuk pembalasan. Namun bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan antara warga
binaan dengan masyarakat.“Sistem Pemasyarakatan menganut dua pola penanganan pembinaan, yang pertama pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka berada di dalam tembok yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Lembaga Pemasyarakatan,” kata Agun menjelaskan, Minggu (5/4/2020).
Sementara sistem pemasyarakatan yang kedua menurut Agun, adalah pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Para warga binaan dibina bersama-sama di lingkungan masyarakat di bawah pembinaan unit pelaksana teknis Balai Bimbingan Kemasyarakatan (Bapas).
“Untuk itu terkait dengan mewabahnya virus Corona selama ini, ingin kami kaitkan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM adalah yang pertama bahwa, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan itu sangat potensial terjadinya proses wabah yang mungkin tidak akan bisa terkendali,” terangnya.
Penyebaran wabah Corona di Lapas, kata dia, bisa merenggut nyawa banyak orang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
“Mengapa demikian? Karena mereka tidak bisa menerapkan social distance atau physical distance yang mengatur jarak 1 meter di antara mereka, mereka hidup berkerumun bahkan bertumpuk-tumpuk seperti tempe,” ungkap Agun.
Karena kondisinya seperti itu maka, kata Agun, potensi penyebaran wabah Corona sangat besar dan akan sulit diatasi. Apalagi sarana prasarana yang dibutuhkan juga minim.
“Para petugas kesehatan yang sangat minim, dokter yang juga bisa dikatakan tidak ada karena ditugaskan dari rumah sakit-rumah sakit tertentu, dokter-dokter tertentu, yang tidak dimiliki oleh jajaran petugas Pemasyarakatan,” katanya.
Kondisi inilah yang menurut Agun sangat potensial menimbulkan kematian banyak orang apabila wabah itu ada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
“Potensi mewabahnya di dalam tembok, potensi kehilangan nyawa manusia di dalam tembok itu jauh lebih besar,” ungkapnya.
Narapidana Dibebaskan, Masa Hukumannya Tidak Berkurang
Agun juga menjelaskan, pembebasan narapidana di tengah pandemic Corona saat ini tidak lantas mengurangi masa hukumannya.
“Kami jelaskan bahwa kebijakan yang ditempuh oleh Menteri Hukum dan HAM itu sama sekali tidak mengurangi masa hukumannya, yang 10 tahun yang 8 tahun yang 6 tahun semua tetap wajib menjalani sesuai dengan masa hukumannya,” katanya.
Sementara ketika mereka dikeluarkan dari Lapas, mereka tidak langsung bebas begitu saja, namun tetap menjalani sistem pembinaan yang kedua, yaitu pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
“Dengan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan, maka potensi kerawanan itu bisa dihindari. Nah oleh karena itu yang perlu ingin kami tegaskan bahwa mereka itu bukan lalu dikurangi masa hukumannya, tidak sama sekali, tapi dipindahkan pembinaannya dari dalam lembaga di dalam tembok ke luar lembaga, yaitu di rumahnya masing-masing,” tegas Agun.
Dengan pembinaan yang dilakukan di luar Lapas, harapannya menurut Agun, wabah Corona bisa terkontrol dan terkendali. Apalagi saat para narapidana dibebaskan dari Lapas mereka sebelumnya telah diperiksa dan dinyatakan bebas Covid-19.
“Imbauan kami kepada masyarakat adalah tolong bantu kami, tolong bantu jajaran Pemasyarakatan agar mereka ini ikut juga dikontrol diawasi oleh kita semua, Jangan lalu mereka setelah mendapatkan fasilitas 2/3 masa pidananya mereka berada di luar lalu mereka memanfaatkan kesempatan untuk pelesir untuk jalan-jalan,” kata Agun.
Agun juga meminta Balai Pemasyarakatan mengontrol dan mengawasi para narapidana agar dipastikan mereka berada di rumahnya masing-masing dalam rangka ikut partisipasi mencegah mewabahnnya virus Corona.
“Demikian penjelasan kami, semoga apa yang kami sampaikan ini bisa dicerna bisa dipahami bisa dimengerti oleh jajaran publik yang mungkin masih belum bisa memahami kebijakan yang ditempuh oleh Menteri Hukum dan HAM ini,” tutupnya. (R7/HR-Online)